Bupati Fauzi Terbitkan SE Cegah Karhutla, Minta Semua Unsur Terlibat 

Amin Bashiri • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 06:56 WIB
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo (MOH. IQBAL/JPRM)
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo (MOH. IQBAL/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di musim kemarau saaat ini menjadi atensi khusus Pemkab Sumenep.

Karena itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menerbitkan Surat Edaran (SE) 35/2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyatakan, pencegahan karhutla harus dilakukan secara bersama-sama.

Seluruh unsur harus terlibat, mulai pemerintah daerah, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, relawan hingga pemangku kepentingan lainnya.

”Kami mengimbau agar upaya pencegahan melibatkan seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, relawan hingga pemangku kepentingan lainnya,” katanya.

SE yang diterbitkan bupati menjadi landasan yuridis bagi pemangku kebijakan di setiap level pemerintahan dalam mencegah karhutla.

Mulai dari camat, lurah hingga kepala desa (Kades). Pihaknya juga meminta agar semua elemen pemerintahan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. 

Khususnya, mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar. Pengawasan dan patroli di wilayah yang dinilai rawan karhutla juga harus ditingkatkan.

”Pihak terkait harus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah yang dinilai rawan kebakaran demi mencegah karhutla,” ucap Fauzi.

Fauzi juga meminta setiap aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan harus dicegah dihentikan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah api merembet dan meluas. 

”Setiap kegiatan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan juga harus segera dihentikan sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak meluas,” ujarnya.

Jika terjadi karhutla, penanganan harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Masyarakat dapat melaporkan kejadian melalui Call Center 112, Satpol PP maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep.

”Personel harus siap siaga, termasuk sarana, prasarana dan peralatan untuk menghadapi karhutla, sehingga penanganan bisa dilakukan secara cepat jika terjadi kebakaran,” jelas Fauzi.

Dia menegaskan, sinergi lintas sektor menjadi kunci menghadapi potensi bencana selama musim kekeringan.

Seluruh stakeholder diminta memperkuat koordinasi agar ancaman karhutla tidak berdampak terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat.

”Seluruh stakeholder dan jajaran terkait harus memperkuat kerja sama dan koordinasi untuk mengantisipasi berbagai dampak selama musim kekeringan 2026, sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Sumenep dari ancaman kebakaran hutan dan lahan,” tandasnya. (iqb/jup)

Editor : Amin Bashiri
Karhutla sumenep surat edaran