Dua Kali Mangkir, Tiga Tersangka Akhirnya Diperiksa

Amin Basiri • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 15:50 WIB
MEGAH: keberadaan Mapolresta Sumenep di Desa Pabian, Kecamatan Kota, pada Senin (24/8).
MEGAH: keberadaan Mapolresta Sumenep di Desa Pabian, Kecamatan Kota, pada Senin (24/8).

 

SUMENEP, RadarMadura.id – Tiga tersangka kasus dugaan pencurian kayu pecaton di Desa/Kecamatan Nonggunong akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Sumenep kemarin (31/8). Sebelumnya, ketiganya dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Mereka adalah Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya. Ketiganya menjalani pemeriksaan secara bersamaan di ruang penyidik tindak pidana umum (pidum) Satreskrim Polresta Sumenep.

Plt Kasihumas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana membenarkan pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, seluruh tersangka hadir dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

”Iya, hari ini sedang diperiksa oleh penyidik. Ketiganya diperiksa semua,” katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan penahanan, Ardan mengaku belum bisa memastikan. Menurut dia, keputusan penahanan bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik.

”Tidak tahu apakah nanti langsung ditahan atau tidak. Itu bergantung hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Di sisi lain, Pj Kepala Desa Nonggunong Heri Normansyah selaku pelapor meminta polisi segera mengambil langkah tegas. Dia berharap ketiga tersangka yang telah ditetapkan tersebut langsung ditahan.

”Saya minta kepada polisi segera menahan ketiga pelaku. Karena mereka kan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Heri menyebut keberadaan ketiga tersangka selama ini meresahkan masyarakat. Dia berharap proses hukum berjalan tuntas sehingga persoalan tersebut tidak kembali menimbulkan keresahan.

”Ketiga tersangka ini selama ini sangat meresahkan warga,” pungkasnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan perangkat Desa Nonggunong kepada Polsek Nonggunong pada Juni 2026. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Polresta Sumenep untuk ditangani lebih lanjut. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya sebagai tersangka. (iqb/han)

Editor : Amin Bashiri
polresta Sumenep kasus dugaan pencurian kayu pecaton