SUMENEP, RadarMadura.id – Tiga tersangka kasus dugaan pencurian kayu pecaton Desa/Kecamatan Nonggunong kembali dipanggil Mapolresta Sumenep. Yakni Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya. Namun, mereka mangkir lagi dari panggilan penyidik.
Sebelumnya, mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Sumenep pada Kamis (20/8). Namun, hingga malam hari tidak satu pun tersangka datang ke Mapolresta Sumenep.
Penyidik memberikan kesempatan dengan menunggu kehadiran mereka pada Jumat (21/8). Namun, ketiganya tetap tidak memenuhi panggilan. Penyidik kembali melayangkan panggilan kedua pada Senin (24/8). Lagi-lagi, ketiga tersangka tidak datang tanpa konfirmasi yang sah.
Plt Kasihumas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana mengatakan, sikap para tersangka tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan. Sebab, keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami perkara dugaan pencurian kayu pecaton yang masuk tahap penyidikan.
”Ketidakhadiran para tersangka tentu menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik telah menjadwalkan surat panggilan kedua pada Senin (24/8), namun para tersangka juga mangkir,” katanya.
Ardan menegaskan, polisi tidak akan membiarkan ketiga tersangka terus mengabaikan panggilan penyidik. Jika tidak kooperatif, penyidik akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan penjemputan paksa.
”Jika ketiga tersangka terus mengabaikan panggilan pertama dan kedua, pihak penyidik akan bertindak tegas dan menjemput paksa para tersangka tersebut,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan perangkat Desa Nonggunong kepada Polsek Nonggunong pada Juni 2026. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Polresta Sumenep. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya sebagai tersangka. (iqb/bi)
Editor : Amin Bashiri