Sajikan Menu Nasi Goreng, SPPG Sumenep Lenteng Jambu Abaikan Surat Edaran BGN

Amin Basiri • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 11:12 WIB
Ilustrasi dapur SPPG
Ilustrasi dapur SPPG

SUMENEP, RadarMadura.id – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lenteng Jambu, Kecamatan Lenteng, menjadi sorotan.

Dapur MBG tersebut diketahui menyajikan nasi goreng kepada penerima manfaat pada Selasa (11/8), meski menu tersebut masuk dalam daftar yang tidak diperbolehkan dalam Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 3 Tahun 2026.

Dalam menu yang dibagikan hari itu, nasi goreng disandingkan dengan telur ceplok, timun, tomat, anggur, dan orek tempe. Menu tersebut diberikan dalam dua kategori porsi.

Untuk porsi kecil, kandungannya mencapai 465 kilokalori (kkal), protein 15 gram, lemak 22 gram, karbohidrat 55 gram, dan serat 3 gram. Sementara porsi besar mengandung 611 kkal, protein 18 gram, lemak 24 gram, karbohidrat 85 gram, dan serat 3 gram.

SE BGN Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan untuk memperkuat pemantauan dan pengawasan pelaksanaan program MBG. Dalam edaran tersebut, nasi goreng termasuk menu yang tidak dianjurkan atau dilarang disajikan.

Pertimbangannya antara lain berkaitan dengan penggunaan minyak, keamanan pangan, serta keseragaman kandungan gizi.

Kepala SPPG Lenteng Jambu Anwar Efendi mengakui pihaknya mengetahui adanya ketentuan tersebut. Namun, dia menyebut terdapat penjelasan dalam rapat koordinasi yang menurutnya memberikan ruang bagi SPPG tertentu untuk menyajikan nasi goreng dengan syarat mampu memastikan keamanan dan pengendalian porsinya.

 “Mengenai menu itu memang keluar SE mengenai nasi goreng bahwa itu tidak dibolehkan. Tapi di sana ada satu pengecualian, kita itu disampaikan langsung oleh Kabadan dan deputi,” katanya.

Menurutnya, pengecualian tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang membahas evaluasi pelaksanaan MBG, termasuk persoalan menu.

Dia menyebut SPPG yang sudah berpengalaman dan mampu mengendalikan penyajian nasi goreng dapat mempertimbangkan menu tersebut.

 “Hanya ada pengecualian tertentu, bagi SPPG yang sudah lama dan sudah cukup paham mengendalikan menu nasi goreng dalam porsi besar dan dipastikan aman di situ bisa,” ucapnya.

Dia mengakui ketentuan mengenai pengecualian tersebut tidak tercantum secara tertulis dalam SE BGN Nomor 3 Tahun 2026. Karena itu, Anwar menyatakan pihaknya tetap mengacu pada hasil koordinasi yang diterima.

 “Dan itu tidak dicantumkan di SE itu, hanya dikoordinasikan langsung di rapat. Tapi ini saya bisa salah, bisa benar juga. Hanya yang pasti menu itu, kita koordinasikan dengan pihak penerima manfaat,” ujarnya.

Anwar mengatakan, pemilihan nasi goreng juga didasarkan pada masukan dari penerima manfaat. Pihak SPPG, kata dia, turun langsung ke lapangan untuk mengetahui menu yang disukai sehingga makanan yang diberikan dapat dikonsumsi dengan baik.

 “Kita terjun ke lapangan, kita tanya maunya bagaimana agar mereka juga suka. Dan mereka maunya nasi goreng,” ungkapnya.

Dia menambahkan, arahan dari pimpinan BGN dalam evaluasi lapangan juga menekankan pentingnya memilih menu yang disukai anak-anak. “Saya mencermati bahasa Kabadan dan Deputi itu cari menu yang anak-anak suka. Evaluasi kan terjun ke lapangan, tujuannya agar mereka mau memakan menu itu,” tuturnya.

Meski begitu, kata dia, penyajian nasi goreng tetap harus memperhatikan keamanan pangan dan kemampuan SPPG dalam mengendalikan porsinya. “Bisa SPPG pastikan aman untuk porsi besar, tapi memang di SE itu tidak dicantumkan. Intinya tergantung kepala juga, bisa tidak ia menjamin keamanan menu untuk dikonsumsi penerima,” tandasnya. (tif/yan)

Editor : Amin Basiri
SPPG Sumenep Lenteng Jambu menu nasi goreng BGN