SUMENEP, RadarMadura.id – Pengusutan kasus dugaan pencurian kayu pecaton di Desa/Kecamatan Nonggunong yang ditangani Polresta Sumenep tersendat.
Sebab, Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak kooperatif.
Saat dimintai keterangan, ketiganya mangkir dari panggilan penyidik. Sebelumnya, mereka diperintahkan untuk menghadap ke penyidik Satreskrim Polresta Sumenep pada Kamis (20/8).
Akan tetapi, hingga malam hari tidak satu pun yang mendatangi Mapolresta. Polisi menunggu mereka hingga Jumat (21/8), namun mereka juga tidak hadir.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan perangkat Desa/Kecamatan Nonggunong ke Polsek Nonggunong pada Juni 2025.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Sumenep untuk ditangani lebih lanjut. Hasil gelar perkara, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Namun, mereka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
“Hal itu tentu saja menghambat penyidikan kasus tersebut. Sebab, ketiga tersangka belum dapat dimintai keterangan lebih rinci,” katanya.
Ardan menegaskan, pihaknya akan terus mengusut tuntas perkara tersebut. Oleh karena itu, ketiga tersangka akan kembali dipanggil.
“Rencana besok, Senin (24/8), akan dilakukan pemanggilan kedua,” tegasnya.
Sementara itu, Pj. Kepala Desa Nonggunong Heri Normansyah mendesak Polresta Sumenep segera mengamankan ketiga orang tersebut.
Sebab, selama ini mereka sangat meresahkan warga. Apalagi salah satu dari tiga orang itu residivis.
“Jika nanti tetap tidak kooperatif, Polresta harus mengambil langkah tegas,” tandasnya. (iqb/yan)
Editor : Amin Bashiri