
Oleh: Fawaid Zaini
Bayangkan sebuah sekolah negeri di pinggiran kota kabupaten. Kepala sekolahnya sudah sibuk mengurus BOS, guru-gurunya masih meraba-raba mengisi Platform Merdeka Mengajar, dan komite sekolahnya adalah orang tua siswa yang datang rapat sebulan sekali di sela jam kerja.
Kepada merekalah, mulai tahun ini, negara menitipkan tugas besar: memetakan kesenjangan mutu sekolah, mengevaluasi capaian berbasis data, lalu mengendalikan hasilnya secara berkelanjutan. Setiap tahun. Tanpa jeda.
Itulah amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Aturan ini baru saja diundangkan pada akhir Agustus lalu.
Regulasi ini punya tujuan yang jelas dan baik, yaitu mendorong sekolah membangun budaya mutu dari dalam, bukan hanya mengejar dokumen saat akreditasi tiba.
Namun, ada satu masalah penting yang sering terlewat oleh banyak orang, termasuk dari opini-opini yang sudah lebih dulu menyambutnya sebagai "babak baru".
Siapa sebenarnya yang disiapkan untuk menjalankan tugas berat ini, dan dengan bekal apa? Mari kita lihat apa yang sebenarnya diminta.
Pasal 8 permendikdasmen ini mewajibkan setiap satuan pendidikan menjalankan siklus penjaminan mutu internal (SPMI) yang terdiri dari enam tahap.
Tahapan itu adalah menetapkan standar, memetakan kondisi nyata, merencanakan langkah perbaikan, melaksanakan rencana, mengevaluasi efektivitasnya, lalu mengendalikan hasil evaluasi itu menjadi tindakan korektif.
Ini bukan pekerjaan administratif ringan yang cukup selesai dengan mengisi formulir. "Memetakan", misalnya, secara jelas didefinisikan sebagai proses menganalisis dan menafsirkan data capaian terhadap standar mutu.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



