SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Total, ada 31 Raperda yang ditargetkan dibahas tahun ini.
Ketua Bapemperda DPRD Sumenep Hosnan mengatakan, pembahasan satu Raperda sudah tuntas. Sedangkan 10 Raperda lainnya sudah memasuki tahap fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ada tujuh Raperda sedang dibahas di tingkat DPRD.
Dia menuturkan, Raperda yang telah selesai yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, Raperda yang masih tahap fasilitasi, akan telaah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi.
Hosnan menyatakan, tujuh Raperda yang sedang dibahas akan diselesaikan di tingkat DPRD sebelum dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi. Tahapan ini penting agar substansi regulasi tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
”Setelah pembahasan selesai, nanti masuk ke Jawa Timur untuk difasilitasi. Kalau ada yang tidak sinkron dengan aturan di atasnya akan disesuaikan,” katanya.
Pihaknya menargetkan pembahasan seluruh Raperda diselesaikan secara bertahap. Proses ini akan terus dilakukan dengan memperhatikan harmonisasi regulasi sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan sehingga memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat. (tif/bil)
Editor : Amin Basiri