SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus dugaan pencurian kayu pecaton Desa/Kecamatan Nonggunong kini ditangani Polresta Sumenep.
Tiga orang, yakni Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut hari ini, Kamis (20/8).
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan perangkat Desa Nonggunong ke Polsek Nonggunong pada Juni 2026.
Baca Juga: Seniman Sampang Belum Mendapatkan Bantuan Dana Hibah
Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Polresta Sumenep untuk ditangani lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memanggil ketiga terduga pelaku. Namun, pada pemanggilan pertama, ketiganya tidak hadir.
Polisi kemudian melakukan pemanggilan kedua dan menggelar perkara hingga akhirnya menetapkan Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya sebagai tersangka.
Plt Kasihumas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana membenarkan penanganan kasus tersebut.
Dia mengatakan, ketiga tersangka dipanggil untuk menghadap penyidik Kamis (20/8).
”Iya, kasus pencurian kayu di Nonggunong memang ditangani Polresta,” katanya.
Menurut Ardan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami perkara.
Termasuk menggali keterangan dari para tersangka terkait dugaan pencurian kayu pecaton tersebut.
Baca Juga: Pengisian Kepsek di Kabupaten Sumenep Belum Rampung, Dispendik Berdalih Nunggu Persetujuan BKN
”Kami memang memanggil ketiga tersangka untuk menghadap penyidik pada Kamis (20/8). Agendanya pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Nonggunong Heri Normansyah mendesak polisi serius menangani perkara tersebut.
Dia berharap polisi segera mengamankan ketiga tersangka karena status hukumnya telah ditetapkan.
”Kami mendesak Polresta Sumenep segera mengamankan para tersangka. Karena statusnya kan sudah tersangka,” katanya.
Heri menyebut keberadaan ketiga tersangka selama ini meresahkan warga.
Dia menilai penyidik telah memiliki bukti dan keterangan saksi yang diperlukan untuk mengusut perkara tersebut.
”Kami ingin polisi serius menangani perkara ini. Apalagi bukti dan keterangan para saksi sudah ada semua,” ujarnya. (iqb/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti