DPRD Sumenep Berikan PU Fraksi ke Pemerintah, Dalam Penyusunan Raperda APBD 2026 

Amin Basiri • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:13 WIB
TERBUKA UNTUK UMUM: Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin menerima PU dari juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan Wahyudi saat rapat paripurna, Rabu(19/8).
TERBUKA UNTUK UMUM: Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin menerima PU dari juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan Wahyudi saat rapat paripurna, Rabu(19/8).

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD  Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan krusial. DPRD Sumenep telah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas nota keuangan APBD 2026 dalam rapat Paripurna , Rabu(19/8).

Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin mengatakan, pandangan umum fraksi merupakan bentuk sikap politik dewan terhadap nota keuangan yang telah disampaikan kepala daerah pada rapat paripurna sebelumnya. Pandangan umum yang disampaikan telah mempertimbangkan berbagai hal.

"Setiap pandangan umum yang disampaikan merupakan respons atas nota penjelasan raperda pada rapat paripurna sebelumnya," katanya.

Penyampaian pandangan umum fraksi menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam mengawal kebijakan anggaran daerah. Dewan memiliki kewenangan melakukan pengawasan sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan perubahan APBD.

Fungsi kontrol tersebut diperlukan agar seluruh tahapan pembahasan perubahan APBD tetap sesuai ketentuan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. "DPRD Sumenep memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan untuk melakukan pengawasan proses perencanaan, perumusan, dan pelaksanaan perubahan Perda Perubahan APBD setiap tahun anggaran," jelasnya.

Dia menambahkan, setiap kebijakan dalam penyusunan perubahan KUA-PPAS hingga Raperda Perubahan APBD harus mengacu pada regulasi. Selain itu, kebijakan anggaran juga harus selaras dengan kebutuhan publik.

"Kami berharap pandangan umum fraksi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna hari ini dapat berguna sebagai masukan dalam proses pembahasan Raperda APBD-P TA 2026," ucapnya.

Terdapat tujuh fraksi yang telah menyampaikan pandangan umumnya secara bergantian di dalam sidang paripurna. Mulai dari Fraksi PDIP, PKB, Demokrat, PPP, PAN, Nasdem, serta Fraksi Gerindra-PKS.

Pandangan umum tersebut selanjutnya menjadi bahan DPRD bersama pemerintah daerah dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026. (tif/jup)

Editor : Amin Basiri
rapat paripurna dprd sumenep Raperda APBD 2026