Target Pendapatan PBJT Dinaikkan, Capaian Semester Pertama Cukup Positif

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 07:41 WIB
MENJELASKAN: Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian, dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD) Bapenda Sumenep Suhermanto. (DOKUMEN JPRM)
MENJELASKAN: Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian, dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD) Bapenda Sumenep Suhermanto. (DOKUMEN JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman di Sumenep selama 2025 mencapai Rp 4,3 miliar. 

Angka itu lebih tinggi dibandingkan target yang ditentukan, yaitu Rp 3,5 miliar. Sedangkan tahun ini targetnya Rp 4,2 miliar.

Kabid Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian, dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD) Bapenda Sumenep Suhermanto menjelaskan, capaian positif selama 2025 menjadi dasar bagi pemerintah untuk menaikkan target BPJT.

Perinciannya, Rp 2,2 miliar dibebankan pada sektor restoran dan Rp 2 miliar dari jasa boga.

Baca Juga: DPRD Sumenep Siap Kaji Aspirasi Pembentukan Raperda LGBT

Pihaknya juga berencana melakukan penyesuaian target di Perubahan APBD 2026. Yakni, dengan dinaikkan 5 persen.

Langkah itu dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan potensi usaha dan realisasi penerimaan yang berjalan.

Hingga Juni 2026, penerimaan PBJT makanan dan minuman telah mencapai sekitar 58 persen dari target tahunan.

Artinya, capaian semester pertama tersebut sudah melewati separo target yang ditetapkan.

"Meskipun target sudah dinaikkan, realisasinya masih berada di atas 50 persen," ucapnya.

Suhermanto mengaku memiliki sistem yang dapat memantau data perpajakan secara langsung.

Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam mengevaluasi capaian sekaligus menentukan target penerimaan pada periode berikutnya.

Dia menambahkan, penetapan target pajak harus berdasarkan perhitungan dan kajian yang jelas.

Baca Juga: Polisi Sergap Warga Pontianak, Bersekongkol dengan Teman Bobol Rumah dan Gasak Motor di Banyuates

Besaran target dapat disesuaikan apabila kondisi perekonomian serta jumlah pelaku usaha menunjukkan pertumbuhan.

"Kalau dalam perjalanan tahun kedua atau ketiga ekonomi semakin baik dan jumlah usaha semakin tumbuh, target bisa dinaikkan," umbuhnya.

Anggota Komisi II DPRD Sumenep Masdawi menilai capaian positif itu menunjukkan besarnya potensi pendapatan.

Itu perlu diikuti dengan pendataan dan pengawasan yang lebih optimal agar seluruh pelaku usaha yang memenuhi ketentuan dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

"Kalau realisasinya terus melampaui target, berarti potensinya memang masih cukup besar. Tinggal bagaimana bapenda melakukan pendataan secara maksimal terhadap pelaku usaha yang menjadi objek pajak," tegasnya. (tif/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
potensi usaha penerimaan PBJT Dinaikkan pajak target pajak