Lahan SRT Berstatus LSD, Pemkab Sumenep Agendakan Audiensi dengan Kemensos

Amin Basiri • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:18 WIB
SURVEI: Lahan SRT baru saat disurvei oleh tim dari Kemensos RI di Desa Gunggung, Batuan, Sumenep.
SURVEI: Lahan SRT baru saat disurvei oleh tim dari Kemensos RI di Desa Gunggung, Batuan, Sumenep.

BATUAN, RadarMadura.id – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat Terpadu (SRT) permanen di Kabupaten Sumenep masih terkendala lahan.

Pemkab Sumenep mengusulkan lahan seluas 7,1 hektare di eks Sport Center. Namun, sebagian area di lokasi tersebut tercatat sebagai lahan sawah dilindungi (LSD).

Kabid Linjamsos Dinso P3A Sumenep R. Erwien Hendra Laksmono mengatakan, lokasi lahan SRT tersebut merupakan perubahan untuk kedua kalinya. Sebelumnya, lahan yang diajukan juga terkendala status LSD sehingga harus mencari lokasi baru.

”Ini kan masih usulan ya. Dari kemarin-kemarin kita berusaha. Jadi kita mengubah lokasi ini sudah yang kedua ini,” katanya.

Untuk menghindari persoalan serupa, Pemkab Sumenep mengusulkan lahan eks Sport Center.

Setelah dicek melalui sistem KKPR, sebagian area yang disiapkan masuk dalam kawasan LSD. 

Kondisi ini menjadi perhatian karena perubahan status lahan LSD membutuhkan proses dan persyaratan tertentu.

Erwien menjelaskan, informasi mengenai luas lahan yang masuk kategori LSD diperoleh dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep.

Persentasenya disebut berada pada kisaran 40 hingga 60 persen dari lahan yang diajukan.

”Itu ada sebagian yang LSD. Tapi komentar dari dinas PUTR, tidak ada masalah katanya,” terangnya.

Menurutnya, persoalan tersebut juga sempat menjadi perhatian saat staf khusus menteri melakukan kunjungan ke lokasi.

Sebab, apabila lahan yang digunakan berstatus LSD, terdapat ketentuan terkait penyediaan lahan pengganti.

”Di Kementerian ATR maupun di Kementerian Pertanian, ketika masuk LSD, penggantiannya minta dua atau tiga kali lipat,” tuturnya.

Meski begitu, Pemkab Sumenep masih optimistis pembangunan SRT permanen dapat direalisasikan tahun ini.

Pemerintah daerah kini fokus menyelesaikan berbagai dokumen persyaratan yang dibutuhkan sebelum lahan tersebut mendapat persetujuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Dia menambahkan, penyediaan lahan beserta kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Hingga saat ini, Pemkab Sumenep belum menyiapkan opsi lokasi ketiga karena masih berupaya menuntaskan persoalan pada lahan eks Sport Center tersebut.

Lahan SRT permanen sendiri dipersyaratkan memiliki luas sekitar 5 sampai 10 hektare.

Selain bangunan sekolah dan fasilitas pendukung bagi tenaga pendidik, kawasan tersebut juga dirancang akan dibangun fasilitas olahraga. 

Jika luas lahan yang tersedia sekitar lima hektare, fasilitas sepak bola dapat disesuaikan menjadi lapangan mini soccer.

”Nanti kami dan Pak Kadis akan audiensi ke Kemensos, menemui Sekber. Kalau disetujui, pembangunan bisa dilanjutkan,” tandasnya. (tif/bil)

Editor : Amin Basiri
SRT LSD pemkab sumenep