Pabrik Belum Ajukan Izin Pembelian Tembakau

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 08:48 WIB
DAUN EMAS: Petani tengah menyiram tembakaunya di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Minggu (2/8). (MOH. LATIF/JPRM)
DAUN EMAS: Petani tengah menyiram tembakaunya di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Minggu (2/8). (MOH. LATIF/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Menjelang musim panen tembakau, belum ada satupun pabrik maupun gudang tembakau di Kabupaten Sumenep yang mengajukan izin pembelian ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP).

Padahal, sebagian petani akan mulai memasarkan hasil panennya.

Kepala DPMTSP Sumenep Heru Santoso mengatakan, hingga awal Agustus 2026 belum ada permohonan izin pembelian tembakau yang diterima ke institusinya.

Sesuai ketentuan, setiap pabrikan dan gudang wajib mengantongi izin sebelum melakukan transaksi pembelian dari petani.

"Kami hanya menangani proses administrasi perizinannya. Terkait tata niaga atau industrinya, DKUPP Sumenep. Sebab, yang paham aturan dan teknis tata niaganya mereka," katanya.

Dijelaskan, kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.

Dalam mekanismenya, DPMPTSP menerima berkas permohonan, kemudian meneruskannya kepada dinas koperasi, UKM, perindustrian dan perdagangan (DKUPP) untuk dilakukan verifikasi sebelum rekomendasi diterbitkan.

"DKUPP yang akan memberikan rekomendasi pada kami apakah layak mendapatkan izin pembelian atau tidak," jelasnya.

Menurutnya, izin pembelian tidak berlaku selamanya, melainkan harus diperbarui setiap tahun.

Kebijakan itu diterapkan agar data kapasitas gudang dan kemampuan pembelian tetap sesuai dengan kondisi terbaru.

"Harus setiap tahun, karena takut ada perubahan ketentuan yang berkaitan dengan misalnya kapasitas gudang yang bertambah atau berkurang dari tahun sebelumnya," ucapnya.

Dikonfirmasi di tempat terpisah, Kepala DKUPP Sumenep Moh. Ramli menyampaikan, gudang maupun pabrikan yang belum mengantongi izin tidak diperbolehkan membeli tembakau petani.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif.

"Sesuai amanat perbup itu, apabila gudang atau pabrikan tersebut tetap melakukan pembelian, maka akan mendapat sanksi berupa teguran tertulis pertama dan kedua, penghentian sementara hingga pencabutan izin," terangnya.

Menurut Ramli, keberadaan izin pembelian juga berfungsi sebagai acuan bagi gudang dan pabrikan dalam menyampaikan jadwal serta harga pembelian kepada petani, sehingga proses pemasaran hasil panen dapat berjalan lebih tertata.

"Dengan perizinan ini diharapkan semua tembakau milik petani terserap serta petani dan pabrikan sama-sama untung," ujarnya.

Sekadar diketahui, Pemkab Sumenep telah menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026.

Dalam keputusan tersebut, harga titik impas ditetapkan sebesar Rp 69.489 per kilogram untuk tembakau gunung, Rp 64.765 per kilogram untuk tembakau tegal, dan Rp 48.533 per kilogram untuk tembakau sawah. (tif/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
DPMTSP Sumenep izin pembelian panen tembakau gudang pabrik