
Oleh: Rofiki Ar. (Mahasiswa Magister Filsafat Universitas Gadjah Mada)
Belakangan ini publik dihebohkan dengan wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep. Sejak tulisan ini dibuat, di beberapa media massa sudah muncul tulisan-tulisan sebagai bentuk respons.
Sementara di platform media sosial, wacana ini makin mengemuka membentuk perdebatan pro dan kontra.
Wacana ini sebenarnya bukan barang baru, terhitung sejak diusulkan pertama kali oleh DPRD Kabupaten Sumenep pada tahun 2007.
Menurut catatan yang ada, Komisi B DPRD saat itu bahkan sudah melakukan kajian dan studi banding ke Kepulauan Riau (Fauzi AS, 2026).
Kita bisa melihat setidaknya ada keseriusan yang ditampakkan, meskipun kemudian terkendala prosedur administratif dan mandek selama bertahun-tahun.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, yang menghidupkan kembali wacana ini, beralasan bahwa dengan perubahan nomenklatur Sumenep menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep ‘diharapkan’ akan mengurangi disparitas antara wilayah kepulauan dan daratan.
Alasan ini bisa kita maklumi sebab Sumenep memang merupakan daerah kepulauan dengan sekitar 126 pulau yang membentang dari Laut Jawa hingga Laut Flores dan Bali di bagian timur dan tenggara.
Karakter geografis seperti ini tentu memunculkan beberapa tantangan dan problem utama seperti pemerataan kesejahteraan, akses kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, yang selama ini memang menjadi PR besar bagi pemerintah daerah.
Sebagian publik barangkali sudah memahami betapa kompleksnya problem yang dialami masyarakat kepulauan. Sejak lama, pemerintahan yang berjalan hanya dilalui dengan pergantian kepemimpinan bupati satu ke bupati lainnya. Progres pembangunan berjalan terlampau lamban—untuk tidak mengatakan nyaris tak ada perubahan berarti.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




