Pemkab Sumenep Bentuk Tim Monev Untuk Memastikan Penyerapan Tembakau Optimal

Amin Basiri • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 07:35 WIB
USAHA: Petani tengah menyiram tembakau di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep.
USAHA: Petani tengah menyiram tembakau di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep.

SUMENEP, RadarMadura.id – Pemkab Sumenep mulai memperketat pengawasan pelaksanaan titik impas harga tembakau (TIHT).

Salah satu langkah yang diterapkan adalah mewajibkan setiap gudang maupun pabrikan yang akan membeli tembakau petani untuk terlebih dahulu mengurus izin kepada bupati Sumenep melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP).

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep Moh. Ramli mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026 tentang TIHT 2026.

Untuk memastikan aturan berjalan optimal, pemkab melalui Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo juga telah membentuk tim monitoring dan evaluasi (monev).

"Nanti kami akan melakukan monitoring. Bupati sudah membentuk tim monev," katanya.

Menurutnya, sebelum melakukan penyerapan hasil panen petani, setiap perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan sekaligus mengajukan izin pembelian kepada pemerintah daerah.

"Dengan begitu, pemerintah bisa memantau aktivitas pembelian tembakau sejak awal," tuturnya.

Selain kewajiban mengurus izin, lanjut Ramli, mekanisme penyerapan tembakau juga harus diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.

Ketentuan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.

"Harus disiarkan melalui media massa sebagai tanggung jawab perusahaan," tegasnya.

Dijelaskan, keterbukaan informasi tersebut diperlukan agar petani mengetahui perusahaan yang resmi melakukan pembelian tembakau di Kabupaten Sumenep.

"Langkah itu juga diharapkan dapat mencegah praktik pembelian di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah daerah," ulasnya.

Dia menambahkan, seluruh pembeli wajib menjadikan TIHT 2026 sebagai acuan dalam menentukan harga pembelian sesuai jenis dan kualitas tembakau.

Di sisi lain, Pemkab Sumenep akan terus mengawal penerapan aturan tersebut. "Kami memastikan akan terus mengawal hingga masa panen selesai," imbuhnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari menegaskan, TIHT tersebut harus benar-benar dipatuhi oleh seluruh gudang maupun pabrikan, sehingga petani memperoleh kepastian harga dan tidak dirugikan.

Dia berharap tim monev tidak hanya melakukan pengawasan secara administratif, tetapi juga turun langsung ke lapangan selama musim pembelian tembakau berlangsung.

”Dengan begitu, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat segera mengambil tindakan sesuai regulasi yang berlaku. Yang terpenting adalah implementasinya di lapangan. Jangan sampai ada pembelian di bawah TIHT atau tanpa izin. Pengawasan harus dilakukan secara konsisten agar hak-hak petani benar-benar terlindungi," tandasnya. (tif/yan)

Editor : Amin Basiri
tembakau Tim monev sumenep Petani