SUMENEP, RadarMadura.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep terus menggenjot transformasi digital untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya melalui perluasan penerapan sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik.
Digitalisasi tersebut memberi lebih banyak pilihan kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan.
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun sejumlah jenis pajak daerah lainnya kini dapat dilakukan secara daring melalui berbagai kanal, termasuk platform marketplace.
Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya mengatakan, penerapan sistem elektronik merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menghadirkan layanan perpajakan yang lebih praktis, transparan, dan efisien. Seluruh pembayaran yang dilakukan secara daring juga langsung masuk ke rekening kas daerah.
"Semua pembayaran yang dilakukan secara online langsung masuk ke rekening kas daerah. Tidak ada lagi transaksi pembayaran secara manual," ujarnya.
Untuk memastikan sistem tersebut dipahami masyarakat, Bapenda juga terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa dan kecamatan.
Langkah itu dinilai penting mengingat penerapan layanan digital membutuhkan penyesuaian, terutama bagi masyarakat yang selama ini terbiasa melakukan pembayaran secara langsung.
Ferdiansyah menjelaskan, tahun 2026 menjadi masa transisi penerapan e-SPPT. Setelah masa transisi berakhir, mulai 2027 seluruh layanan PBB di Kabupaten Sumenep ditargetkan telah menggunakan sistem digital secara penuh.
Selain membenahi sistem pembayaran pajak daerah, Bapenda juga mengajak masyarakat meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemilik kendaraan berpelat nomor luar daerah yang lebih banyak beroperasi di Sumenep juga didorong segera melakukan balik nama kendaraan.
Menurut Ferdiansyah, langkah tersebut tidak hanya mendukung tertib administrasi kendaraan, tetapi juga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah.
Sebab, sekitar 66 persen penerimaan PKB akan kembali ke pemerintah kabupaten melalui skema dana bagi hasil.
"Kalau kendaraan digunakan di Sumenep, sebaiknya pajaknya juga dibayarkan di Sumenep. Dengan begitu, hasilnya bisa kembali untuk membiayai pembangunan daerah," katanya.
Bapenda berharap kemudahan layanan digital yang terus dikembangkan berjalan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepatuhan wajib pajak dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (tif/han)
Editor : Amin Basiri