SUMENEP, RadaraMadura.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep belum merampungkan pemeriksaan berkas perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Padahal kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Korps Adhiyaksa sejak Februari lalu.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi mengatakan, berkas kasus tersebut memang sudah masuk di institusinya. Sekarang masih diteliti oleh jaksa yang menagani.
Dia berjanji akan menangani kasus ini dengan professional. ”Masih diperiksa kelengkapan berkasnya,” katanya.
Ditanya berkenaan kelengkapan berkasnya, Endro mengaku bisa menjelaskan secara detail.
Dia berdalih, ada jaksa khusus yang menagani. Dirinya mengaku belum menerima laporan berkenaan perkembangan penangananya.
”Untuk kendala pemeriksaan dan yang lainnya saya kurang paham. Nanti akan ditanyakan dulu ke jaksa yang menangani,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Kasihumas Polres Sumenep, Ipda Ardan mengaku belum mengatahui perkembangan perkara tersebut. Dia mengutarakan, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Sumenep.
”Mohon waktu ya, coba kami konfirmasikan dulu ke bagian yang menangani,” jawabnya singkat.
Sekedar diketahui, Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep melakukan tangkap tangan mobil yang diduga mengangkut solar subdidi di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 01.45.
Mobil tersebut yakni pikap L300 dengan nopol M 8225 VD diketahui mengangkut 59 jerigen dengan total berat sekitar dua ton.
Lalu satu unit mobil pick up jenis grand mak dengan nopol L 8223 NC membawa 46 jeriken solar subsidi dan 13 jeriken kosong.
Seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi. Dari hasil introgasi polisi, BBM bersubsidi tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Pamekasan.
Diduga BBM tersebut milik beberapa pihak berinisial ES, SA, AW, MS dan AAZ. Kelimanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. (iqb/bil)
Editor : Amin Basiri