SUMENEP, RadarMadura.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep berjanji segera melakukan pendataan dan penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Keris.
Yakni, setelah mendapat pembinaan dari Bea Cukai Madura terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026.
Tahun ini, Satpol PP Sumenep kecipratan anggaran Rp 430 juta dari DBHCHT. Anggaran ini bakal dimanfaatkan untuk kegiatan penertiban rokok ilegal dan sosialisasi cukai rokok.
Kepala Bidang Trantibumlinmas Satpol PP Sumenep Fajar Santoso mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Madura. Yakni terkait penggunaan anggaran sebesar Rp 430 juta itu.
”Besok (Kamis, 16/7) kegiatan perdana akan dimulai. Yakni, pembinaan dari Bea Cukai Madura untuk anggota di kantor terkait pendataan rokok ilegal,” katanya.
Selanjutnya, pihaknya turun ke lapangan untuk melakukan pendataan dan pembinaan kepada masyarakat yang ketahuan menjual rokok tanpa pita cukai. Jika turun ke lapangan tanpa pembekalan, dikhawatirkan akan mengalami kesulitan.
”Makanya, sebelum melakukan pendataan di lapangan, kita diberi pembekalan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Fajar mengaku sudah memetakan daerah yang rawan beredar rokok illegal. Lokasi tersebut menjadi sasaran yang akan didatangi timnya, utamanya di wilayah daratan Sumenep. Sayangnya, dia enggan membeberkan lokasi tersebut
”Sudah dipetakan. Yang jelas sebentar lagi tim akan turun ke lapangan untuk melakukan pendataan,” tegasnya.
Dia menambahkan, DBHCHT yang dikelolanya tidak hanya dialokasikan untuk kegiatan pendataan rokok ilegal. PIhaknya juga akan melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat berkenaan dengan pencegahan peredaran rokok ilegal.
”Untuk penggunaan anggarannya itu sudah kita tentukan. Baik untuk pendataan, sosialisasi dan lainnya,” imbuh Fajar. (iqb/bil)
Editor : Amin Basiri