Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pembangunan SRT di Sumenep Tunggu Rekomendasi Lahan

Amin Basiri • Selasa, 14 Juli 2026 | 08:58 WIB
SEGERA DIBANGUN: Lahan milik Pemkab Sumenep yang akan dibangun gedung Sekolah Rakyat di Desa Patean, Kecamatan Batuan, Sumenep, Jumat (10/7).
SEGERA DIBANGUN: Lahan milik Pemkab Sumenep yang akan dibangun gedung Sekolah Rakyat di Desa Patean, Kecamatan Batuan, Sumenep, Jumat (10/7).

SUMENEP, RadarMadura.id – Status lahan yang akan dibangun Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) di Sumenep belum diubah.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep mengaku sudah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah instansi. Saat ini, perubahan status lahan tinggal menunggu rekomendasi BPN. 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep Chainur Rasyod menyampaikan, koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beserta instansi terkait sudah dilakukan. Saat ini, pihaknya menunggu rekomendasi perubahan status lahan. 

”Koordinasi dengan ATR/BPN sudah dilakukan. Sekarang tinggal menunggu rekomendasi,” katanya. 

Dia mengutarakan, proses tersebut tidak bisa diselesaikan satu instansi. Sebab pembangunan SRT merupakan bagian dari proyek strategis nasional (PSN).

Karena itu, penyelesaian administrasi lahan harus melibatkan berbagai lembaga. 

”Prosesnya memang tidak hanya melibatkan satu instansi, ada ATR/BPN dan beberapa lembaga lainnya karena ini termasuk PSN,” tuturnya. 

Pria yang akrab disapa Inung itu menjelaskan, lahan yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan SR masih berstatus lahan sawah dilindungi (LSD).

Konsekuensinya, status itu harus diubah sebelum dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas pendidikan. 

”Yang kami tangani adalah proses administrasi lahannya. Saat ini masih menunggu rekomendasi agar lahan tersebut bisa dikeluarkan dari kategori LSD,” terangnya. 

Inung menegaskan, DKPP hanya sebatas mengurus administrasi dan status lahan. Setelah tahapan itu selesai, pembangunan fisik SRT akan menjadi tanggung jawab pelaksana program.

”DKPP hanya menangani aspek yang berkaitan dengan status lahan,” tegasnya. 

Dia berharap rekomendasi perubahan status lahan segera diterbitkan agar tahapan pembangunan segera dilakukan.

”Kami sudah beberapa kali melakukan rapat koordinasi. Harapannya rekomendasi segera terbit sehingga tahapan berikutnya bisa dilaksanakan,” harapnya. (tif/bil)

Editor : Amin Basiri
SRT lahan sumenep