SUMENEP, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep hingga saat ini masih belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pelibatan PPPK dan PPPK paro waktu ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Juklak dan juknis itu nantinya disebut akan dikeluarkan oleh BKN dan Kemen PAN RB.
"Untuk mempercepat operasional KDMP itu memang akan melibatkan PPPK, tapi sampai sekarang juklak dan juknisnya belum ada," Kata Kabid Perizinan Pengawasan Kelembagaan dan Pemeriksaan DKUPP Sumenep Hairil Iskandar.
Dia memprediksi, pelibatan PPPK dan PPPK paro waktu akan ditunda seiring adanya kebijakan perekrutan manajer KDMP oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
Meski begitu, Hairil menyatakan hingga saat ini masih belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat.
"Itu hanya prediksi saya pribadi karena belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat. Kami juga masih menunggu regulasi lebih lanjut, baik juklak maupun juknis, pusat yang mengatur detail terkait hal itu," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Sumenep Beny Irawan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap ASN berstatus PPPK yang berpotensi ditugaskan mendukung operasional KDMP.
Langkah tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) RI Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penugasan PPPK Instansi Daerah pada KDMP.
Dijelaskan, berdasarkan identifikasi yang dilakukan pada Februari 2026, 2.439 PPPK dan 5.224 PPPK paro waktu berpotensi dipindahtugaskan menjadi pendamping Koperasi.
Kecuali PPPK teknis dengan pendidikan D-3, kemungkinan besar tidak akan dipindahtugaskan ke KDMP.
"PPPK yang diprioritaskan menjadi fasilitator koperasi itu yang kompetensinya bidang ekonomi, hukum dan ekonomi syariah. Yang berlatar belakang tersebut di Sumenep ada 52 PPPK dan 474 PPPK paro waktu," jelasnya.
Dia menambahkan, hasil pemetaan PPPK dan PPPK paro waktu itu telah disampaikan ke DKUPP Sumenep.
"Tapi sampai saat ini kami masih belum menerima arahan maupun ketentuan mengenai apakah PPPK dan PPPK paro waktu yang telah didata dapat dipindahtuhaskan ke KDMP," tandasnya. (tif/han)
Editor : Amin Basiri