Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep Salamet Supriyadi menyatakan, kendala utama pembangunan ruas jalan itu terletak pada statusnya yang hingga kini masih tercatat sebagai jalan poros desa. Sehingga, penanganannya bukan menjadi kewenangan pemkab.
Apabila ruas jalan itu dibangun menggunakan anggaran APBD, statusnya harus lebih dahulu ditingkatkan menjadi jalan kabupaten. Salah satu syarat utama perubahan status itu adalah dilakukan pelebaran badan jalan. Minimal, lima meter.
“Setelah dilakukan pelebaran, baru bisa diajukan ke Pemkab Sumenep untuk diputuskan oleh bupati sebagai jalan kabupaten," ucapnya.
Supriyadi menjelaskan, selama status jalan masih menjadi jalan poros desa, maka pemerintah desa yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembangunan. Yaitu, melalui dana desa (DD). "itu bisa diperbaiki melalui DD dulu,” ujarnya.
Masyarakat juga dapat memperjuangkan perbaikan ruas jalan tersebut melalui jalur aspirasi anggota DPRD. Usulan itu nantinya dapat dimasukkan dalam perencanaan pembangunan daerah sebagai salah satu alternatif percepatan penanganan.
“Salah satu alternatifnya, bisa diaspirasikan melalui anggota dewan (DPRD) agar diusulkan," tegas Supriyadi.
Pemkab Sumenep telah melakukan penanganan terbatas di salah satu titik ruas itu beberapa bulan lalu. Perbaikan dilakukan sepanjang sekitar 350 meter melalui program pemeliharaan rutin untuk menjaga agar jalan tetap bisa dilalui masyarakat.
Pemeliharaan itu dilaksanakan dengan penyediaan material dan upah pekerja oleh Pemkab Sumenep. Sedangkan aspal yang digunakan merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Kita tidak tinggal diam melihat kondisi jalan yang rusak. Kita terus lakukan perbaikan di sejumlah titik secara bertahap,” imbuh Supriyadi. (iqb/jup)
Editor : Amin Basiri