Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

PCNU Sumenep Soroti Maraknya Tempat Hiburan Malam

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 4 Juli 2026 | 06:10 WIB
SAMPAIKAN ASPIRASI: Wabup Sumenep Imam Hasyim saat beraudiensi dengan pengurus Lakpesdam dan LPBH PCNU di kantor pemkab, Kamis (2/7). (LAKPESDAM UNTUK JPRM)
SAMPAIKAN ASPIRASI: Wabup Sumenep Imam Hasyim saat beraudiensi dengan pengurus Lakpesdam dan LPBH PCNU di kantor pemkab, Kamis (2/7). (LAKPESDAM UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Sumenep melakukan audiensi dengan Pemkab Sumenep.

Audiensi itu dilakukan untuk menyoroti maraknya praktik hiburan malam yang meresahkan warga Sumenep.

Pengurus Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep yang datang ke kantor pemkab tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Sumenep Imam Hasyim.

Baca Juga: Motorola Bawa Moto Pad 70 Pro ke Pasar India, Tablet Andal untuk Produktivitas dengan Moto Pen Pro dan Dukungan Update hingga 2030

Hadir mendampingi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), dinas kebudayaan, kepemudaan, olahraga, dan pariwisata (disbudporapar), satuan polisi pamong praja (satpol PP), serta staf ahli bupati bidang kemasyarakatan.

Ketua Lakpesdam PCNU Sumenep Siswadi menuturkan bahwa audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan para kiai NU Sumenep, merespons maraknya tempat hiburan malam yang dinilai sudah meresahkan.

Selain itu, tempat tersebut juga dianggap mencoreng citra Sumenep sebagai daerah santri.

"Maraknya tempat hiburan malam ini sudah mengkhawatirkan dan menampar wajah Sumenep yang dikenal sebagai daerah santri," katanya.

Dia menyampaikan, sejumlah tempat hiburan diduga beroperasi tidak sesuai dengan izin usahanya.

Termasuk adanya hiburan DJ, peredaran minuman keras, hingga dugaan peredaran narkoba.

"Pengunjungnya tidak hanya kalangan dewasa, tetapi juga diduga berstatus pelajar," ungkapnya.

Baca Juga: Gelar Rapat Internal, DPC PDI Perjuangan Bangkalan Tekankan Pentingnya Semangat Gotong Royong

Berdasarkan data DPMPTSP Sumenep, izin usaha yang dikantongi adalah rumah makan, tempat minum, karaoke, sarana olahraga, dan kafe, bukan izin usaha hiburan malam. "Ini yang dimaksud diduga beroperasi tidak sesuai dengan izin," tuturnya.

Ketua LPBH PCNU Sumenep Kamarullah yang turut hadir dalam audiensi tersebut menegaskan bahwa dugaan peredaran minuman keras dan narkotika tersebut berpotensi melanggar aturan.

"Dugaan pelanggaran izin usaha merupakan persoalan yang perlu ditindaklanjuti secara hukum," tegasnya.

Sementara itu, Wabup Imam Hasyim menegaskan komitmennya untuk menindak seluruh lokasi yang terbukti melanggar izin usaha tanpa pandang bulu.

"Kami tidak akan tebang pilih, semua akan ditindaklanjuti," tandasnya. (tif/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pelanggaran izin usaha #LPBH PCNU Sumenep #hiburan malam #audiensi #meresahkan