SUMENEP, RadarMadura.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Kecamatan Gapura terus bergulir.
Polres Sumenep telah menggelar perkara dan meningkatkan status penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka.
Kuasa hukum pelapor, Nadianto, mengatakan, gelar perkara telah dilakukan penyidik.
Hasilnya, perkara yang menimpa Khalik, warga Desa Banuaju Barat, Kecamatan Batang-Batang, resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, status kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan," katanya.
Meski demikian, pihak korban berharap penyidik segera menetapkan dan mengamankan pelaku.
Sebab, kasus tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga dinilai sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
"Harapan keluarga, pelakunya segera ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan," ujarnya.
Menurut Nadianto, selama proses penanganan perkara, penyidik telah beberapa kali memeriksa korban maupun para saksi.
Namun, hingga kini belum ada perkembangan terkait penetapan tersangka.
"Korban dan para saksi sudah beberapa kali dimintai keterangan," tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto belum memberikan tanggapan terkait perkembangan perkara tersebut.
Upaya konfirmasi melalui telepon selulernya belum mendapat respons.
Diketahui, kasus itu dilaporkan oleh JKW, keluarga korban, ke Polsek Gapura dengan Nomor: LP/B/2/II/2026/SPKT/POLSEK GAPURA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Pasar Longos, Desa Longos, Kecamatan Gapura, pada Jumat (20/2) sore.
Saat itu korban diduga dipanggil oleh BR bersama istrinya yang berinisial I.
Setelah korban mendatangi keduanya, ia diduga langsung dianiaya.
Motif penganiayaan diduga dipicu persoalan pribadi yang berkaitan dengan usaha.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di mata kanan disertai bintik merah serta luka cakaran di bagian belakang leher. (iqb/han)
Editor : Amin Basiri