SUMENEP, RadarMadura.id – Pengawasan pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep dinilai belum berjalan maksimal.
Satuan tugas (satgas) MBG mengaku kesulitan memastikan tindak lanjut berbagai temuan di lapangan karena koordinasi dengan koordinator wilayah satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dinilai belum efektif.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sumenep Agus Dwi Saputra menjelaskan, pemerintah daerah telah membentuk satgas yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti dinas kesehatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana (dinkes P2KB) serta dinas lingkungan hidup (DLH).
Baca Juga: DLH Bangkalan Dinilai Setengah Hati, Tarik Retribusi kepada Pengelola Dapur MBG
Tim tersebut bertugas melakukan pemantauan terhadap operasional dapur SPPG maupun pelaksanaan program MBG secara umum.
Namun, hasil pengawasan yang disampaikan melalui jalur koordinasi dengan korwil SPPG dinilai belum optimal.
Sebab, satgas tidak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan atas berbagai temuan yang telah dilaporkan.
Menurut Agus, kondisi tersebut menyulitkan pemerintah daerah untuk mengetahui apakah persoalan yang ditemukan di lapangan telah ditindaklanjuti atau belum.
”Kami rutin menyampaikan berbagai temuan dan laporan dari lapangan. Namun, sejauh ini sangat jarang ada tindak lanjut dari korwil SPPG terkait penyelesaiannya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, komunikasi antara satgas MBG dan korwil SPPG sebenarnya telah difasilitasi melalui grup WhatsApp.
Namun, forum tersebut dinilai belum mampu memberikan kepastian mengenai penyelesaian berbagai persoalan yang dilaporkan.
Agus mencontohkan, salah satu persoalan yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan adalah perkembangan 16 dapur SPPG yang sebelumnya dihentikan sementara operasionalnya.
Menurut dia, pemerintah daerah belum menerima informasi apakah dapur-dapur tersebut telah memenuhi ketentuan untuk kembali beroperasi atau masih dalam proses evaluasi.
”Kami belum mendapat informasi apakah dapur yang sempat ditutup sementara itu sudah kembali beroperasi atau masih dalam proses evaluasi,” katanya.
Selain persoalan operasional dapur, satgas juga mengaku belum menerima penjelasan resmi terkait kebijakan pembatasan jumlah dapur SPPG di setiap kecamatan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa setiap kecamatan hanya diperbolehkan memiliki maksimal enam dapur.
Menurut Agus, setiap perubahan kebijakan semestinya disampaikan secara terbuka kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: Pedasnya Nampol! Resep Ayam Kampung Bumbu Rujak Punya Cita Rasa Autentik
Dengan demikian, pengawasan program MBG dapat berjalan lebih optimal.
”Informasi mengenai perubahan regulasi sangat penting bagi kami. Jangan sampai satgas di daerah tidak mendapatkan informasi yang cukup sehingga pengawasan terhadap pelaksanaan MBG tidak berjalan maksimal,” tandasnya.
Berdasarkan data Satgas MBG Kabupaten Sumenep, hingga saat ini terdapat 114 dapur SPPG yang telah beroperasi, 10 dapur siap beroperasi, dan 16 dapur lainnya masih ditutup sementara.
Sementara itu, Korwil SPPG Kabupaten Sumenep Moh. Kholilurrahman Hidayat belum dapat dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.
Saat dihubungi melalui nomor telepon pribadinya, yang bersangkutan tidak memberikan respons. (tif/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti