SUMENEP, RadarMadura.is – DPRD Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik.
Lembaga legislatif tersebut menyatakan, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dapat diakses sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin mengatakan, menerapkan prinsip keterbukaan menjadi bagian dari tanggung jawab anggota dewan.
Berbagai kegiatan kedewanan, terutama rapat paripurna, selama ini dilaksanakan secara terbuka dan dapat diikuti oleh masyarakat maupun insan pers.
"Sejak memimpin DPRD, tidak pernah ada rapat paripurna yang dilakukan secara tertutup. Semua terbuka. Sebab, DPRD merupakan lembaga politik yang bekerja dan bertanggung jawab kepada rakyat," katanya.
Menurut Zainal, keberadaan media, akademisi, aktivis, serta elemen masyarakat lainnya memiliki peran penting dalam mengawal jalannya demokrasi di daerah.
Dia menilai masukan dan pengawasan dari publik menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas kinerja lembaga legislatif.
Selain melalui rapat terbuka, DPRD juga memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pembahasan rancangan peraturan daerah.
Berbagai pihak yang berkepentingan kerap dilibatkan agar regulasi yang lahir mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih luas.
"Kami terbuka kepada siapa pun untuk mengikuti kegiatan DPRD maupun memberikan masukan. Kritik tentu kami terima sepanjang disampaikan secara objektif dan membangun," ucapnya.
Meski menjunjung tinggi keterbukaan, Zainal mengakui terdapat sejumlah agenda yang bersifat internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, secara umum pelayanan informasi dan aktivitas kedewanan tetap dapat diakses oleh masyarakat.
Dia memastikan prinsip keterbukaan akan terus menjadi pedoman bagi seluruh jajaran DPRD dan sekretariat dewan, termasuk dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
"Keterbukaan informasi tetap memiliki batasan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Namun, secara umum, kegiatan DPRD terbuka dan dapat diakses publik," tandasnya. (tif/yan)
Editor : Amin Basiri