SUMENEP, RadarMadura.id – Dinas Pendidikan (Dispendik) Sumenep mengajukan penutupan satu sekolah menengah pertama (SMP) swasta.
Pemicunya, izin operasional (ijop) sekolah tersebut berakhir dan tidak diperpanjang.
Langkah penutupan tersebut diambil setelah dispendik melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap lembaga tersebut.
Namun, pihak sekolah dinilai tidak ada upaya untuk memenuhi kewajiban administrasi maupun mengaktifkan kembali kegiatan belajar mengajar.
Kabid Pembinaan SMP Dispendik Sumenep Mohammad Fajar Hidayat mengatakan, saat ini terdapat 135 lembaga SMP swasta yang tersebar di Kabupaten Sumenep.
Satu sekolah diusulkan ditutup karena tidak ada aktivitas belajar mengajar, ijopnya sudah mati dan tidak diperpanjang.
”Ada satu lembaga yang kami usulkan penutupan karena tidak ada aktivitas belajar mengajar,” katanya.
Menurutnya, ijop sekolah wajib diperpanjang setiap tiga tahun sekali. Namun, lembaga tersebut tidak merespons berbagai upaya yang telah dilakukan dinas.
Baik melalui undangan pembinaan maupun pemberitahuan terkait perpanjangan izin operasional.
”Kami sudah undang untuk pembinaan tidak datang. Kami juga beberapa kali datang ke lokasi, tetapi tidak ada aktivitas pembelajaran,” ungkapnya.
Fajar mengaku telah mengundang pengelola sekolah untuk mengurus perpanjangan ijop.
Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada pihak yang hadir maupun mengurus dokumen yang diperlukan. Karena itu, pihaknya mengajukan usulan penutupan.
”Kami undang untuk perpanjangan izin operasional, tapi orangnya tidak datang. Karena itu kami ajukan penutupan,” tegasnya.
Sayangnya, dia tidak mau mengungkap identitas maupun lokasi sekolah tersebut. Alasannya, proses pengajuan penutupan sedang diproses sehingga informasi lebih terperinci belum bisa dipublikasikan.
”Saya tidak bisa menyebutkan di mana sekolahnya karena masih dalam proses pengajuan penutupan,” pungkasnya. (iqb/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti