SUMENEP, RadarMadura.id – DPRD Kabupaten Sumenep mengusulkan pemerintah daerah segera menghapus aset tidak produktif dan tidak memiliki nilai guna. Langkah itu dinilai penting menekan pengeluaran anggaran pemeliharaan.
Usulan disampaikan legislatif dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD). Rapat dihadiri DPRD Sumenep dan Pemkab Sumenep.
Ketua Pansus I DPRD Sumenep M. Mirza Khomaini Hamid mengatakan, penghapusan aset perlu didukung mekanisme jelas dan tidak berbelit. Sehingga, pengelolaan keuangan daerah lebih efektif.
"Aset tidak bernilai guna seharusnya segera dihapus agar tidak membebani anggaran daerah," katanya.
Selain penghapusan aset tidak produktif, DPRD meminta regulasi pengelolaan BMD memuat perlindungan khusus aset cagar budaya. Aset bernilai sejarah dan budaya harus mendapat perlindungan maksimal.
"Sebab, bagian penting identitas daerah. Cagar budaya memiliki nilai historis tidak tergantikan," jelasnya.
Pansus I DPRD Sumenep mendorong inventarisasi aset daerah dilakukan akurat, transparan, dan terintegrasi. Sehingga, seluruh aset pemerintah dipantau dan dimanfaatkan optimal.
Dia berharap pembahasan Raperda Pengelolaan BMD tidak hanya menghasilkan aturan administratif, tetapi memperkuat tata kelola aset daerah dan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Dengan perda ini, pengelolaan aset daerah diharapkan semakin baik dan mendukung peningkatan PAD," tandasnya. (tif/yan)
Editor : Amin Basiri