Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kinerja dan Profesionalitas Polres Sumenep Dipertanyakan, Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Guru MTsN 3 Sumenep

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 16 Juni 2026 | 10:08 WIB
Ilustrasi Penipuan (JawaPos.com)
Ilustrasi Penipuan (JawaPos.com)

SUMENEP, RadarMadura.id – Keseriusan dan profesionalitas Polres Sumenep dalam menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan guru dipertanyakan.

Sebab, seorang pendidik asal MTsN 3 Sumenep yang terbelit kasus itu tak kunjung ditahan.

Padahal, oknum guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tetapi, sampai saat ini masih bisa menghirup udara bebas.

Baca Juga: Program Rumah Singgah Belum Jalan, Wakil Rakyat Minta Segera Direalisasikan 

Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Sumenep Muh. Rifa’i Hasyim mengaku telah memanggil oknum guru yang terjerat persoalan hukum tersebut.

Pihaknya menanyakan perkembangan kasus hukum yang menjeratnya.

”Sudah saya tanyakan, katanya, dia (oknum guru berinisial A) sudah hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah sempat beberapa kali tidak hadir karena berhalangan,” katanya.

Marlaf Sucipto selaku kuasa hukum pelapor mempertanyakan keseriusan penyidik dalam penanganan perkara yang diadukan kliennya tersebut. Sebab, sampai sekarang pelaku belum ditahan.

Kan aneh, padahal kasusnya sudah lama. Buktinya juga sudah lengkap dan keterangan saksi sudah banyak. Tapi, belum juga diamankan,” katanya.

Marlaf belum mendapatkan pemberitahuan perkembangan penyidikan dari kasus yang dilaporkan kliennya.

Padahal, kliennya memiliki hak untuk menerima informasi perkembangan dari penyidik.

”Maka, kita akan datang ke polres untuk menanyakan perkembangan kasus,” janjinya.

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto tak banyak berkomentar saat dikonfirmasi tentang penanganan perkara dugaan penipuan tersebut.

Baca Juga: BPS Turunkan Ribuan Petugas, Berharap Seluruh Warga Bersedia Memberikan Data yang Sebenarnya

Dia beralasan belum mengkroscek perkembangan kasus itu. ”Nanti saya tanyakan dulu ke unitnya,” singkatnya.

Kasus dugaan penipuan itu resmi dilaporkan AQN (inisial) warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto, Sumenep, Senin (5/1).

Laporan itu tertuang dalam surat Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Dugaan penipuan berkedok investasi itu bermula pada Maret 2025.

Terlapor menawarkan investasi bisnis percetakan dan pengadaan 5 unit laptop kepada pelapor. 

Dua bulan kemudian, pelapor menyetor modal awal Rp 27.500.000.

Uang tersebut dia dapatkan dari rekannya berinisial K.

Lalu, pada September 2025, pelapor bertemu dengan terlapor untuk menagih janji keuntungan dan pengembalian modal. 

Namun, terlapor tidak memenuhi janjinya dan hanya memberikan alasan.

Pada Oktober 2025, pelapor kembali menyerahkan uang Rp 13.000.000 kepada terlapor.

Uang tersebut merupakan dana titipan dari takmir masjid di desanya.

Hingga awal 2026, terlapor tak kunjung memberikan bagi hasil dan mengembalikan uang investasi yang diberikan pelapor.

Atas peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp 46.775.000. (iqb/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#keseriusan penyidik #penipuan #Oknum Guru #polres sumenep #dipertanyakan