SUMENEP, RadarMadura.id – Anggaran fotokopi administrasi yang melekat di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep patut disorot. Sebab, nilainya kurang rasional.
Selama setahun, Disperkimhub Sumenep mengucurkan anggaran fotokopi administrasi Rp 18,3 juta. Anggaran belasan juta yang tertuang dalam sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) itu dibagi dalam 15 paket.
Plt Kepala Disperkimhub Sumenep Achmad Dzulkarnain mengeklaim, anggaran yang melekat di lembaganya telah melalui mekanisme dan tahapan yang berlaku. Dana itu tidak ditetapkan secara sepihak oleh instansinya.
”Yang jelas anggaran itu sudah melalui proses pembahasan dan sudah diketahui dewan,” ujarnya.
Baca Juga: Mengapa Kehadiran Kawasaki Brusky 125 Menjadi Langkah Berani di Tengah Lesunya Pasar Motor Sport
Disperkimhub merupakan organisasi perangkat daerah yang memiliki cakupan tugas yang sangat luas. Karena membawahi berbagai urusan. Mulai dari perumahan, permukiman, pertanahan, hingga perhubungan.
Banyaknya bidang dan program kerja yang ditangani lembaganya membuat kebutuhan kegiatan di instansinya relatif besar. ”Disperkimhub kan OPD besar, kegiatannya juga cukup banyak,” ucapnya.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri menyatakan, setiap anggaran yang dialokasikan harus disusun berdasarkan kebutuhan rill setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Belanja administrasi seperti fotokopi merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan.
Namun, dia mengingatkan agar seluruh OPD tetap mengedepankan prinsip efisiensi dalam penggunaan anggaran.
Sebab, setiap rupiah yang dibelanjakan harus memiliki manfaat yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemiliki anggaran.
Baca Juga: Sony Umumkan PlayStation 5 Pro Edition 2026, Janjikan Grafis 8K Stabil dengan Ray Tracing Otomatis
”Penggunaan anggaran harus tetap mengedepankan prinsip efisiensi serta dapat dipertanggungjawabkan. Jika memang kebutuhan fotokopi itu sesuai dengan volume pekerjaan dan mendukung pelayanan publik, tentu tidak ada masalah. Yang penting adalah transparansi dan akuntabilitas penggunaannya,” tegasnya.
Pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
Termasuk belanja operasional dengan kebutuhan anggaran yang kecil maupun besar.
Maka, transparansi menjadi kunci guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
”Selama anggaran itu memang sesuai dengan kebutuhan, mendukung kelancaran pelayanan dan kegiatan pemerintahan, serta digunakan sebagaimana mestinya tentu tidak menjadi persoalan. Yang penting adalah penggunaannya harus efektif, efisien, dan akuntabel,” tandasnya. (tif/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti