SUMENEP, RadarMadura.id – Tender proyek rehabilitasi halaman kantor DPMPTSP Sumenep memasuki masa sanggah.
Ada dua kontraktor yang melakukan penawaran pada proyek dengan pagu anggaran Rp 1.475.941.647 itu.
CV Asri Sarana menawar proyek tersebut cukup tinggi, yakni senilai Rp 1.458.091.366. Rekanan asal Kota Keris tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara CV Abanda Sarana gugur meski penawarannya lebih kecil yakni Rp 1.282.282.282. Kontraktor asal Sampang itu kalah tender karena surat dukungan material tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Fungsional Unit Kerja Pengelolaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sumenep Hanny Agus Andrian mengatakan, tender rehabilitasi halaman kantor DPMPTSP atau eks Hotel Utami sudah ditetapkan pemenangnya. Yakni, CV Asri Sarana asal Jalan Widuri II / 3, Sumenep.
Proyek tersebut ditawar oleh dua rekanan. Namun, satu rekanan dianggap tidak memenuhi syarat karena surat dukungan material tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.
”Makanya, kita tetapkan CV Asri Sarana sebagai pemenang,” katanya.
Jadwal masa sanggah tender tersebut berakhir Senin (15/6). Jika tidak ada sanggahan, secara otomatis CV Asri Sarana akan ditetapkan sebagai pemenang.
”Sejauh ini belum ada sanggahan,” ungkap Hanny.
Kabid Penataan Bangunan dan Gedung di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep Indra Aprianto mengatakan, proyek tersebut merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya.
Tahun lalu, pembangunan fokus pada rehab bangunan gedung. Tahun ini difokuskan pada rehab halaman.
”Kita pastikan proyeknya itu dikerjakan dalam waktu dekat ini. Kalau pemenangnya sudah final, kita akan segera lanjutkan ke proses kontrak,” tukasnya.
Anggaran Rp 1 miliar lebih tersebut diproyeksikan untuk berbagai item pekerjaan.
Di antaranya pekerjaan persiapan, pekerjaan tanah, pekerjaan paving dan saluran, serta pembangunan tandon.
Kemudian ada pekerjaan rehab gedung kantor, rehab pagar samping serta pekerjaan parkir. (iqb/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti