SUMENEP, RadarMadura.id – Wacana penerapan sanksi berupa penundaan layanan publik bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban terhadap anak pasca perceraian masih menemui kendala.
Salah satu hambatan utamanya adalah belum tersedianya data yang memadai guna mendukung kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep Achmad Syahwan Effendi mengatakan, pemerintah daerah saat ini belum memiliki sistem data terintegrasi yang langsung dapat digunakan untuk mengidentifikasi secara akurat mantan suami yang lalai menjalankan tanggung jawabnya setelah perceraian. "Belum punya," katanya.
Menurutnya, saat pihaknya melakukan studi tiru ke Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya didukung oleh ketersediaan pangkalan data yang dibangun secara bertahap dan berkelanjutan selama bertahun-tahun.
Data tersebut diperoleh dari proses pendataan langsung di tingkat masyarakat yang kemudian terhubung dengan sistem pemerintah daerah.
"Pangkalan data di Surabaya dibangun dari bawah dan berlangsung selama bertahun-tahun. Karena itu, mereka memiliki data yang kuat untuk mendukung berbagai kebijakan sosial, termasuk terkait mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban," ucapnya.
Dijelaskan, kondisi di Sumenep berbeda. Data yang dimiliki pemerintah saat ini masih tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan sebagian besar masih berbentuk data agregat.
Akibatnya, informasi yang tersedia belum dapat digunakan sebagai dasar penerapan kebijakan yang membutuhkan identifikasi individu secara spesifik.
Oleh karena itu, Pemkab Sumenep masih mengkaji berbagai opsi untuk memperkuat sistem pendataan, salah satunya melalui pengembangan aplikasi baru yang mampu mengintegrasikan data dari berbagai instansi terkait.
"Ini membutuhkan terobosan. Walaupun tidak sama persis dengan Surabaya, setidaknya kami ingin membangun langkah awal yang mengarah ke sana," ujarnya.
Selain membangun sistem baru, kata Syahwan, pemerintah juga mempertimbangkan optimalisasi platform yang sudah ada agar proses integrasi data dapat dilakukan lebih cepat dan efisien tanpa harus memulai dari awal.
Keberadaan pangkalan data yang akurat dan terintegrasi menjadi prasyarat penting sebelum kebijakan sanksi terhadap mantan suami yang lalai dapat diterapkan.
"Dengan dukungan data yang kuat, kebijakan tersebut diharapkan tepat sasaran serta tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari," tandasnya. (tif/yan)
Editor : Amin Basiri