
SUMENEP, RadarMadura.id – Jumlah satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur program makan bergizi gratis (MBG) yang beroperasi di Sumenep mencapai 114 dapur. Tetapi, baru 21 dapur yang mengantongi sertifikat halal.
Kondisi itu mengindikasikan masih banyak dapur penyedia MBG yang harus menyelesaikan proses sertifikasi agar memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pengawas Jaminan Produk Halal Kemenag Sumenep Badrut Taman mengatakan, puluhan dapur telah berhasil memperoleh sertifikat halal, sementara sejumlah dapur lainnya masih menjalani tahapan verifikasi.
Proses tersebut meliputi audit hingga sidang fatwa sebelum sertifikat dapat diterbitkan.
"Sekarang sudah ada sekitar 21 dapur yang sertifikat halalnya terbit, yang lain masih dalam proses, baik audit maupun sidang fatwa," katanya.
Dijelaskan, kepemilikan sertifikat halal menjadi syarat penting bagi SPPG.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa makanan yang disalurkan kepada penerima telah melalui proses yang sesuai dengan standar halal.
Selain sertifikasi, kata Badrut, setiap dapur juga diwajibkan memiliki penyelia halal.
Petugas tersebut berperan mengawasi penggunaan bahan baku, proses produksi, hingga pengelolaan sistem jaminan produk halal agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Penyelia halal ini menjadi penanggung jawab di masing-masing dapur. Mereka memahami proses pendaftaran, pengelolaan sistem jaminan produk halal, hingga evaluasi setelah sertifikat halal diterbitkan," jelasnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




