Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Puluhan SPPG di Sumenep Belum Kantongi Sertifikat Halal

Amin Basiri • Kamis, 11 Juni 2026 | 09:05 WIB
PENYEDIA JASA: Warga melintas di depan SPPG Sumenep Kota Sumenep Kolor di Jalan Dr. Cipto, Sumenep, Rabu (3/6).
PENYEDIA JASA: Warga melintas di depan SPPG Sumenep Kota Sumenep Kolor di Jalan Dr. Cipto, Sumenep, Rabu (3/6).

SUMENEP, RadarMadura.id – Jumlah satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur program makan bergizi gratis (MBG) yang beroperasi di Sumenep mencapai 114 dapur. Tetapi, baru 21 dapur yang mengantongi sertifikat halal.

Kondisi itu mengindikasikan masih banyak dapur penyedia MBG yang harus menyelesaikan proses sertifikasi agar memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pengawas Jaminan Produk Halal Kemenag Sumenep Badrut Taman mengatakan, puluhan dapur telah berhasil memperoleh sertifikat halal, sementara sejumlah dapur lainnya masih menjalani tahapan verifikasi.

Proses tersebut meliputi audit hingga sidang fatwa sebelum sertifikat dapat diterbitkan.

"Sekarang sudah ada sekitar 21 dapur yang sertifikat halalnya terbit, yang lain masih dalam proses, baik audit maupun sidang fatwa," katanya.

Dijelaskan, kepemilikan sertifikat halal menjadi syarat penting bagi SPPG.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa makanan yang disalurkan kepada penerima telah melalui proses yang sesuai dengan standar halal.

Selain sertifikasi, kata Badrut, setiap dapur juga diwajibkan memiliki penyelia halal.

Petugas tersebut berperan mengawasi penggunaan bahan baku, proses produksi, hingga pengelolaan sistem jaminan produk halal agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Penyelia halal ini menjadi penanggung jawab di masing-masing dapur. Mereka memahami proses pendaftaran, pengelolaan sistem jaminan produk halal, hingga evaluasi setelah sertifikat halal diterbitkan," jelasnya.

Dia menambahkan, seluruh tahapan pengajuan sertifikat halal dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.

Pengelola dapur yang mengalami kendala bisa meminta pendampingan kepada pengawas maupun pendamping proses produk halal yang tersedia di daerah.

Dia berharap seluruh dapur MBG yang telah beroperasi di Sumenep segera menyelesaikan proses sertifikasi halal sehingga pelaksanaan program MBG dapat berjalan sesuai regulasi sekaligus memberikan kepastian dan rasa aman bagi penerima manfaat.

"Kewajiban halal ini sudah diatur dalam regulasi, maka yang diperlukan sekarang adalah komitmen semua pihak untuk melaksanakannya," imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Sumenep Moh. Hidayaturrahman Hidayat mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendorong seluruh pengelola SPPG yang belum mengantongi sertifikat halal agar segera menyelesaikan proses pengurusannya melalui mitra masing-masing.

Menurutnya, arahan tersebut selalu disampaikan dalam setiap rapat evaluasi yang digelar bersama kepala SPPG.

"Kami sudah meminta kepada kepala SPPG agar menginformasikan kepada yayasan yang menjadi mitranya untuk segera mengurus ketentuan yang telah ditetapkan BGN. Setiap rapat evaluasi, kami selalu menekankan agar sertifikat halal segera dituntaskan," tegasnya.

Meski begitu, dia menyatakan bahwa proses pengurusan sertifikat halal sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala SPPG dan yayasan mitra.

Korwil SPPG hanya berperan melakukan pendampingan serta pengawasan agar kewajiban tersebut dapat segera dipenuhi.

Dijelaskan, hingga saat ini BGN lebih menitikberatkan pengawasan pada pemenuhan persyaratan yang bersifat mendasar, seperti kelengkapan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan kesiapan infrastruktur dapur.

"Sertifikat halal tetap harus diurus, tetapi saat ini sifatnya belum seketat persyaratan sanitasi dan infrastruktur," tandasnya. (tif/yan)

Editor : Amin Basiri
#sumenep #sertifikat halal #SPPG