Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Anggaran Belanja Mamin Disbudporapar Rp 353 Juta

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30 WIB
SEPI: Masyarakat melintas di depan kantor Disbudporapar Sumenep di Jalan Gotong Royong, Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (9/6). (MOH. LATIF/JPRM)
SEPI: Masyarakat melintas di depan kantor Disbudporapar Sumenep di Jalan Gotong Royong, Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (9/6). (MOH. LATIF/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep mengalokasikan anggaran sebesar Rp 353 juta untuk belanja makanan dan minuman (mamin) pada tahun ini.

Anggaran yang bersumber dari APBD tersebut terbagi dalam 25 paket pengadaan dengan nilai yang bervariasi.

Berdasarkan data pada sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP), paket dengan nilai terkecil sebesar Rp 450 ribu untuk belanja makanan dan minuman rapat.

Sementara paket terbesar mencapai Rp 95.524.000 yang dialokasikan untuk belanja mamin jamuan tamu.

Kepala Disbudporapar Sumenep Faruk Hanafi belum memberikan keterangan terkait alokasi anggaran tersebut.

Upaya konfirmasi melalui nomor telepon yang biasa digunakan hingga berita ini ditulis belum mendapatkan respons.

Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Sumenep Sami'oeddin menilai belanja makanan dan minuman merupakan kebutuhan operasional yang wajar dalam mendukung berbagai kegiatan pemerintahan.

Namun, penggunaannya harus dilakukan secara efektif, proporsional, dan sesuai kebutuhan riil.

Setiap pengeluaran yang bersumber dari APBD harus mengedepankan prinsip efisiensi dan memberikan manfaat yang jelas bagi pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dia juga mengingatkan agar seluruh penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dengan demikian, setiap belanja yang direalisasikan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Belanja makanan dan minuman memang merupakan kebutuhan operasional dalam mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan,” tegasnya.

Karena itu, Sami'oeddin meminta disbudporapar memastikan seluruh paket pengadaan yang telah direncanakan benar-benar mendukung pelaksanaan program dan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dengan begitu, penggunaan APBD dapat menghasilkan manfaat yang optimal.

Prinsipnya, anggaran daerah harus digunakan secara tepat sasaran dan memberikan output yang nyata. Itu yang perlu menjadi perhatian semua OPD,” tandasnya. (tif/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Rp 353 juta #Disbudporapar sumenep #komisi iv dprd sumenep #belanja mamin #APBD