SUMENEP, RadarMadura.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep menemukan adanya dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang belum menerapkan tata kelola sampah sesuai ketentuan. Juga masih ada instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang belum memadai.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Sumenep Moh. Yunianto menyatakan, temuannya di lapangan lebih banyak berkaitan dengan belum optimalnya pengelolaan sampah dan keterbatasan sarana pendukung, termasuk IPAL. Beberapa dapur SPPG masih membuang sampah tanpa proses pemilahan.
Selain itu juga terdapat yang mengelola sampah secara mandiri dengan cara dibakar atau dibuang ke lahan kosong.
Praktik tersebut menjadi perhatian DLH untuk ditertibkan agar seluruh sampah dapat dikelola sesuai prosedur dan diarahkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
”Yang organik sebenarnya bisa dimanfaatkan di tempat, misalnya untuk pakan ternak, sedangkan yang nonorganik harus dibuang ke TPA,” katanya.
DLH Sumenep juga menyoroti keberadaan IPAL. Harusnya, IPAL wajib melalui uji kualitas limbah di laboratorium DLH tiga bulan sekali.
Tujuannya, untuk memastikan limbah yang dibuang memenuhi baku mutu lingkungan dan tidak mencemari lingkungan sekitar.
”Kalau hasilnya belum memenuhi standar, maka dapur harus melakukan perbaikan sistem IPAL sesuai ketentuan,” katanya.
Pihaknya telah melakukan sidak ke semua dapur di daratan dan sebagian kepulauan. Menurutnya, dalam dua pekan ke depan pihaknya akan kembali melakukan sidak guna mengevaluasi rekomendasi yang telah diberikan dan ditindaklanjuti oleh pengelola dapur.
Yunian menambahkan, pengelolaan sampah yang jauh dari jangkauan DLH menjadi tanggung jawab SPPG. Yakni, harus mengantarkan sampah ke TPA.
”Armada kita kan terbatas, makanya kami sosialisasikan, di sana kan ada beberapa SPPG, nanti itu disatukan, dan setiap SPPG secara bergantian mengantar sampah ke TPA,” katanya.
Di Kabupaten Sumenep terdapat 16 dapur yang diberhentikan sementara. Itu tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal Senin (25/5).
Dalam surat itu, BGN menyebut sejumlah SPPG belum memiliki IPAL atau fasilitas IPAL yang tersedia belum memenuhi standar.
Beberapa SPPG di Kabupaten Sumenep yang terdampak penghentian sementara berada di daratan hingga kepulauan.
Antara lain, di Kecamatan Kota Sumenep, Kalianget, Gapura, Rubaru, Saronggi, Talango, Guluk-Guluk, Kangayan, dan Sapeken.
Kemudian SPPG Kolor, Kebunagung, Rubaru, Palasa Talango, Saronggi dan Kalianget Timur. Kemudian, SPPG Tambuko Guluk-Guluk, Kangayan 2, Sapeken 1, Kebunan, Kolor 2, Kalianget Barat 3, Kangayan, Gapura Timur 2, Kalianget Barat, serta Karangduak. (tif/jup)
Editor : Amin Basiri