Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Petugas Sensus Wajib Mengenakan Tanda Pengenal

Amin Basiri • Kamis, 4 Juni 2026 | 11:00 WIB
GELUTI DATA: Kepala BPS Sumenep Handoyo Wijoyo menyosialisasikan Sensus Ekonomi 2026 di kantornya, Selasa (2/6). 
GELUTI DATA: Kepala BPS Sumenep Handoyo Wijoyo menyosialisasikan Sensus Ekonomi 2026 di kantornya, Selasa (2/6). 

SUMENEP, RadarMadura.id – Petugas sensus adalah pejuang data untuk bangsa dan keluarganya.

Mereka berperan penting untuk menghasilkan data yang berkualitas. Karena itu, mereka wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Pernyataan tersebut ditegaskan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumenep Handoyo Wijoyo dalam sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 di kantornya, Selasa (2/6). Dia berharap masyarakat menerima kehadiran petugas sensus dengan baik. 

Masyarakat diminta memberikan jawaban yang jujur dan lengkap atas pertanyaan yang diajukan petugas.

Handoyo juga mengingatkan petugas sensus agar melaksanakan tugas dengan baik. Pastikan kehadiran petugas sensus dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Salah satu caranya adalah dengan mengenakan atribut saat melaksanakan tugas, yaitu mengenakan tanda pengenal saat di lapangan.

Selain itu, mereka wajib mengenakan rompi khusus bertuliskan Sensus Ekonomi 2026. ”Ini merupakan identitas resmi,” tuturnya.

Petugas Sensus Ekonomi 2026 terdiri atas petugas pendataan lapangan (PPL) dan PPL untuk usaha besar (PPL UB).

Selain itu, ada pemeriksa lapangan sensus (PML), PML untuk usaha besar (PML UB), dan satuan tugas khusus atau gugus tugas.

”Tanda pengenal itu berfungsi untuk memastikan bahwa mereka benar-benar petugas sensus, sehingga masyarakat menerima dengan baik dan memberikan jawaban dengan jujur. Dengan begitu, sensus menghasilkan data akurat, lengkap, dan dapat dipercaya,” jelas Handoyo.

Sensus Ekonomi 2026 mencakup banyak aspek, meliputi pertanian, kehutanan, dan perikanan; pertambangan dan penggalian; serta industri. Kemudian, penyediaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin.

Selain itu, penyediaan air, pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi; konstruksi; perdagangan besar dan eceran; serta transportasi dan penyimpanan.

Lalu, aktivitas penyediaan akomodasi dan makan minum; aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten; serta aktivitas telekomunikasi, pemrograman komputer, konsultasi, infrastruktur komputasi, dan jasa informasi lainnya.

Cakupan lainnya adalah aktivitas keuangan dan asuransi; aktivitas real estat; aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis; aktivitas administratif dan penunjang usaha; serta beberapa cakupan lain.

Sensus Ekonomi 2026 secara serentak dilakukan mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026, dengan tahapan 1 Mei–15 Juni 2026 pendataan mandiri oleh usaha besar dan menengah.

Sementara mulai 16 Juni–31 Agustus 2026, pendataan terhadap rumah tangga dan UMKM oleh petugas pendata mitra statistik dari rumah ke rumah. (luq/yan)

Editor : Amin Basiri
#BPS Sumenep #petugas sensus #tanda pengenal