Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kasus DD Pragaan Daya Belum Dilimpahkan

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 3 Juni 2026 | 08:44 WIB
TAK BERKUTIK: Kepala Desa Pragaan Daya Imrah saat ditahan penyidik di kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis (23/4). (MOH. IQBAL/JPRM)
TAK BERKUTIK: Kepala Desa Pragaan Daya Imrah saat ditahan penyidik di kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis (23/4). (MOH. IQBAL/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, hingga sekarang belum disidang.

Padahal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sudah menahan Kades Imrah sejak Kamis (23/4).

Korps Adhyaksa beralasan berkas perkaranya belum siap untuk didaftarkan sidang.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep Muhammad Edriyadi Djufri mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi DD Pragaan Daya memang belum didaftarkan ke persidangan.

Sebab, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. ”Iya, belum kami daftarkan sidang. Masih kami persiapkan berkasnya,” ucapnya. 

Menurut dia, sebenarnya berkas tersebut sudah dipersiapkan olehnya.

Baik dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) terduga pelaku maupun sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan olehnya.

Termasuk, juga berbagai bukti pendukung lainnya.

”Termasuk hasil audit kerugian negaranya sudah kami siapkan untuk dilimpahkan. Tapi, masih ada beberapa berkas yang masih kami lengkapi,” tegas Edriyadi.

Edriyadi berjanji, dalam waktu dekat kasus tersebut akan didaftarkan untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dengan demikian, perkaranya segera diadili oleh majelis hakim. Dan, pihaknya bisa fokus melakukan pengembangan perkara tersebut. 

”Kami belum bisa pastikan kapan. Yang jelas akan diupayakan secepat mungkin,” tukasnya.

Sekadar diketahui, Kades Pragaan Daya Imrah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Sumenep pada Kamis (23/4).

Dia diduga telah menyalahgunakan DD 2023 dan merugikan negara sampai Rp 585 juta.

Uang ratusan juta tersebut dari hasil dugaan penyelewengan beberapa kegiatan yang bersumber dari dana desa.

Di antaranya proyek pengerasan jalan dan program peningkatan produksi pangan.

Kemudian penyertaan modal BUMDes yang tidak direalisasikan sesuai ketentuan alias fiktif. (iqb/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#belum didaftarkan #persidangan #pengadilan tipikor surabaya #DD Pragaan Daya #korupsi dana desa