Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Oknum Guru MTsN 3 Sumenep Belum Terima SP2HP

Amin Basiri • Selasa, 2 Juni 2026 | 06:05 WIB
SANTAI: Pengendara melintas di depan kantor Polres Sumenep yang berlokasi di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Senin (4/5).
SANTAI: Pengendara melintas di depan kantor Polres Sumenep yang berlokasi di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Senin (4/5).

SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang menjerat oknum guru MTsN 3 berinisial A terkesan jalan di tempat.

Bahkan, pelapor belum mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terbaru dari polisi. Update terakhir hanya pemberitahuan peningkatan kasus ke penyidikan.

Penasihat hukum pelapor, Marlaf Sucipto, mengatakan, sejauh ini dirinya belum mendapatkan pemberitahuan perkembangan kasus tersebut dari polisi. Biasanya penyidik intens melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada kliennya.

”Untuk perkembangan yang terbaru, saya belum terima informasi. Saya juga belum terima SP2HP yang terbaru,” katanya.

Marlaf menyampaikan, dirinya pernah menerima SP2HP dari penyidik. Isinya pemberitahuan peningkatan penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.

”Nanti saya akan coba tanyakan seperti apa perkembangannya,” ucapnya. Marlaf menambahkan, kasus ini sudah cukup lama ditangani oleh polisi.

Namun, belum ada perkembangan yang signifikan. ”Kasus yang kami laporkan itu semuanya sudah lengkap berkenaan dengan bukti-buktinya. Kami juga sudah memberikan keterangan beserta para saksi,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kasihumas Polres Sumenep Kompol Widiarti mengatakan, penyidik sudah menaikkan status penanganan kasus tersebut ke penyidikan.

Bahkan, sudah menetapkan terlapor A sebagai tersangka. Namun, untuk perkembangan terbaru dirinya belum mengetahui.

Update terakhir, penyidik sudah memanggil terlapor tapi tidak hadir. Untuk informasi yang terbaru akan saya tanyakan dulu,” jawabnya singkat.

Tersangka A dilaporkan atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi oleh AQN warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto, pada Senin (5/1).

 Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. A diketahui merupakan warga Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep. (iqb/bil)

Editor : Amin Basiri
#Penipuan Berkedok Investasi #MTsN 3 Sumenep #polres sumenep