Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Lima Tersangka Penyalahgunaan BBM Tak Ditahan, Perkara Ngendap di Kejari Sumenep

Amin Basiri • Senin, 1 Juni 2026 | 06:00 WIB
JADI SITAAN: Barang bukti kasus penyalahgunaan BBM subsidi berada di Polres Sumenep, Jumat (29/5).
JADI SITAAN: Barang bukti kasus penyalahgunaan BBM subsidi berada di Polres Sumenep, Jumat (29/5).

SUMENEP, RadarMadura.id – Perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sejak Februari lalu. Namun, hingga sekarang perkembangan perkara tersebut tidak jelas.

Sebab, proses penelitian berkas perkara itu tak kunjung selesai. Sementara lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut masih menghirup udara bebas. Sebab, selama proses penyidikan berlangsung, para tersangka tidak ditahan.

Kasi Intelijen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi mengakui berkas kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut telah dilimpahkan ke lembaganya. Saat ini tengah diteliti oleh jaksa. ”Iya memang sudah dilimpah oleh polres,” ujarnya.

Pihaknya tidak dapat memastikan apakah berkas perkara itu sudah lengkap atau perlu disempurnakan oleh penyidik kepolisian. Riski berdalih belum menerima laporan dari jaksa yang menangani perkara itu.

”Nanti akan saya tanyakan dulu ke jaksa yang menangani kasusnya. Saya belum update perkembangannya,” tegasnya.

Plt Kasihumas Polres Sumenep Kompol Widiarti menyatakan, penyidik dua kali melimpahkan perkara itu kepada kejari.

Sebab, sempat diminta untuk disempurnakan. ”Sudah kami perbaiki dan kami serahkan berkasnya ke kejaksaan. Kalau sekarang, kami tinggal nunggu kabar dari kejaksaan,” katanya.

Kasus dugaan penyalahgunaan BBM itu terungkap Kamis (6/11/2025). Unit II Satreskrim Polres Sumenep melakukan tangkap tangan terhadap sorang sopir pikap yang mengangkut BBM  di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota.

Kendaraan L300 dengan nopol M 8225 VD itu mengangkut 59 jeriken berisi BBM dengan total berat sekitar dua ton.

Selain itu, polisi juga memberhentikan satu unit mobil pikap lain dengan nopol L 8223 NC yang membawa 46 jeriken solar subsidi dan 13 jeriken kosong.

Pengangkutan BBM itu tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi. Dari hasil interogasi polisi, BBM bersubsidi tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Pamekasan.

Setelah dikembangkan, BBM subsidi tersebut diduga milik beberapa pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, ES, SA, AW, MS dan AAZ. (iqb/jup)

Editor : Amin Basiri
#Perkara dugaan penyalahgunaan BBM #kejari sumenep #polres sumenep