SUMENEP, RadarMadura.id – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep kecipratan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026.
Namun, realisasi program yang dibiayai dari dana transfer tersebut tersendat-sendat.
Indikasinya, tidak semua program DKUPP Sumenep yang bersumber dari DBHCHT dapat dilaksanakan.
Alasannya, menunggu asistensi dari Kementerian Keuangan sebagai dasar pengesahan penggunaan anggaran.
Plt Kabid Perindustrian DKUPP Sumenep Didik Prayitno menyatakan, terdapat beberapa administrasi yang harus dilengkapi pemerintah dalam memanfaatkan DBHCHT.
Salah satunya, berita acara hasil asistensi yang merupakan hasil evaluasi usulan program.
Dalam proses asistensi, pemerintah pusat dapat menentukan kegiatan mana saja yang diperbolehkan untuk dilaksanakan menggunakan DBHCHT.
Kondisi tersebut membuat besaran anggaran DBHCHT untuk DKUPP Sumenep berubah.
”Ada beberapa jenis belanja yang tidak diperbolehkan sehingga harus dikurangi,” tuturnya.
Didik mengungkapkan, terdapat kegiatan nonfisik dari DBHCHT yang sudah dilaksanakan lembaganya.
Antara lain, pemilihan konsultan pengawas dan perencanaan dalam pembangunan gudang aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk.
”Kalau sudah dinyatakan layak, baru nanti bisa ditender untuk kegiatan fisiknya. Tapi, kami masih menunggu hasil asistensi,” ucapnya.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Masdawi menyatakan, pemkab harus memastikan semua anggaran direalisasikan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, anggaran yang disiapkan harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung sektor idustri hasil tembakau dan pelaku usaha kecil di daerah.
”Jangan sampai program tersebut terlambat terlalu lama, karena masyarakat juga menunggu manfaat dari kegiatan tersebut,” tegasnya.
Sedangkan besaran DBHCHT yang dikucurkan untuk DKUPP tahun ini lebih dari Rp 2,5 miliar.
Salah satu pemanfaatannya untuk menambah gudang baru dan melengkapi berbagai sarana prasarana di APHT. (tif/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti