Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Status Lahan KDMP Badur Diklaim Milik Warga, Kades Tak Tahu-menahu

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 21 Mei 2026 | 05:43 WIB
DISOAL: Proyek pembangunan KDMP di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Rabu (20/5). (IST)
DISOAL: Proyek pembangunan KDMP di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Rabu (20/5). (IST)

SUMENEP, RadarMadura.id – Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep, tengah berlangsung.

Namun, proyek tersebut ditengarai bukan dibangun di tanah percaton desa. Melainkan, dibangun di atas tanah milik warga.

Yakni, warga bernama Rustam yang merupakan ahli waris Abd. Soekoer. Nama itu tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) 2020.

Luas tanah tersebut 6.800 meter persegi dengan nomor persil 03.

Bukti kepemilikan tanah juga diperkuat dengan daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran 2021.

Rustam yang mengeklaim pemilik lahan itu mengaku sangat kaget karena proyek KDMP dibangun di tanah warisan kakeknya.

Padahal tanah tersebut bukan percaton desa, melainkan milik keluarga besarnya.

”Tanah itu milik kakek saya dan belum pernah dijual atau dihibahkan. Bukti letter C dan SPPT masih atas nama beliau,” katanya.

Rustam mengaku sudah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan kepemilikan tanahnya. 

Akan tetapi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Sebab, pemerintah desa tetap mengeklaim lahan tersebut sebagai percaton.

”Beberapa kali saya protes, tapi tidak didengarkan. Terus kalau seperti ini saya minta keadilan ke siapa,” ucapnya.

Kepala Desa Badur Atnawi mengaku juga tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut.

Namun yang pasti, berdasarkan dokumen di desa, tanah tersebut masuk aset desa. Sehingga, tidak ada persoalan jika KDMP dibangun di lahan tersebut.

”Desa juga memiliki bukti kepemilikan yaitu SPPT. Jadi itu memang masuk aset desa dan sudah ada dokumennya,” katanya.

Atnawi mengaku selama ini pihak yang mempersoalkan tanah tersebut tidak pernah menemui dirinya.

Seharusnya pihaknya mendatangi dengan membawa bukti kepemilikan tanah. ”Belum pernah datang ke saya,” dalihnya. (iqb/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#KDMP #Desa Badur #tanah percaton #ahli waris #kepemilikan tanah