SUMENEP, RadarMadura.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep berencana menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) pria tak bertanggung jawab.
Yakni, pria berstatus mantan suami yang tidak memberi nafkah kepada mantan istri dan anak sesuai putusan pengadilan agama (PA).
Kebijakan itu disiapkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi perempuan dan anak pasca perceraian.
Kepala Dispendukcapil Sumenep Raden Achmad Syahwan Effendy mengatakan, rencana tersebut merupakan tindak lanjut perintah bupati.
Langkah ini juga menjadi komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terpenuhi.
Syahwan mengungkapkan, Sumenep mengambil rujukan dari kebijakan serupa yang telah berjalan di Kota Surabaya sejak 2023.
Pemkot Surabaya lebih dulu menerapkan penonaktifan NIK bagi mantan suami yang abai terhadap kewajiban nafkah pasca perceraian.
Tujuan kebijakan di Surabaya sejalan dengan yang ingin dicapai Sumenep. Pertama, memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Kedua, mendorong kepatuhan terhadap putusan PA. Ketiga, memastikan kewajiban pasca perceraian dijalankan lebih disiplin.
Dispendukcapil Surabaya telah menjalin kerja sama langsung dengan PA Surabaya.
Baca Juga: Belanja Pegawai Tembus 37 Persen, Bupati Fauzi Desak OPD Maksimalkan Capaian PAD
Kerja sama itu didukung sistem terintegrasi yang memungkinkan dispendukcapil terhubung dengan dashboard PA.
Melalui sistem itu, notifikasi otomatis akan muncul jika ada tunggakan nafkah.
NIK yang bersangkutan kemudian dapat dinonaktifkan sehingga pelayanan administrasi kependudukan tidak bisa diakses.
Dampaknya meluas hingga ke layanan lain. Pria yang NIK-nya dinonaktifkan akan terkendala mengakses layanan kesehatan, perizinan usaha, dan sejumlah layanan publik yang mensyaratkan NIK aktif.
Sejak diterapkan 2023 hingga 20 April 2026, kebijakan Surabaya telah menyentuh 11.202 putusan PA.
Dari jumlah itu, 8.161 NIK dinonaktifkan sementara 3.041 NIK sudah dibuka kembali setelah kewajiban nafkah dipenuhi.
Efektivitasnya terlihat dari sisi pembayaran. Per 13 April 2026, realisasi pembayaran kewajiban nafkah mencapai Rp 12,4 miliar.
Angka ini dinilai menjadi bukti kebijakan mampu mendorong kepatuhan hukum.
Mantan camat Batang-Batang itu menambahkan, keberhasilan Surabaya mendapat perhatian Mahkamah Agung (MA).
MA tengah merancang regulasi yang mengadopsi skema serupa agar bisa diterapkan secara nasional.
Rencana ini bergulir dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dihadiri Ketua PA Sumenep Moh. Jatim dan beberapa elemen di ruang rapat Dispendukcapil Sumenep, Kamis (7/5).
Forum itu membahas ”Sinergi Pelayanan Administrasi Kependudukan dengan Putusan Pengadilan Agama serta Wacana Penonaktifan NIK bagi Mantan Suami yang Tidak Memberikan Nafkah kepada Mantan Istri dan Anak sesuai Putusan Pengadilan Agama”.
Studi tiru ke Surabaya menjadi agenda lanjutan setelah FKP. Syahwan menyebut pihaknya akan mempelajari teknis integrasi data dan mekanisme kerja sama dengan PA Sumenep sebelum kebijakan resmi dijalankan.
”Kami sedang mematangkan koordinasi internal dan eksternal. Kebijakan ini kemungkinan mulai berlaku 2027,” ujar Syahwan.
”Kalau sistemnya sudah siap dan koordinasi dengan PA berjalan, baru kita terapkan. Intinya kami ingin memastikan putusan pengadilan tidak berhenti di atas kertas,” tegasnya.
Wacana penonaktifan NIK ini sempat memantik perdebatan. Dalam forum tersebut, Nadianto dari Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim) menyebut jika kebijakan itu diterapkan akan melanggar hak dasar.
Sebab, dengan NIK tidak aktif, berarti memutus akses untuk mendapatkan layanan.
Pandangan tersebut segera dijawab Kepala Dispendukcapil Sumenep R. Achmad Syahwan Effendy.
Dia menjelaskan bahwa anak dan mantan istri juga punya hak nafkah dari mantan suami. Karena itu, mantan suami harus memenuhi kewajiban nafkah tersebut.
Sementara Moh. Afif Ma’ruf dari kantor Kementerian Agama Sumenep mengingatkan agar upaya ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kearifan lokal.
Baca Juga: Revitalisasi Sekolah Capai Puluhan Miliar, Dispendik: Input Dapodik Jadi Syarat Utama
Sebab, Sumenep yang terdiri atas daratan dan kepulauan berbeda dengan Surabaya baik secara geografis, sosial, dan budaya.
Setelah diskusi bergulir, diperoleh kesimpulan bahwa hanya pembatasan akses layanan yang menggunakan NIK pada masa tertentu.
Bukan berarti semua layanan yang menggunakan NIK tidak dapat diakses. NIK pria tersebut juga akan diaktifkan kembali setelah memenuhi kewajiban nafkahnya. (luq/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti