Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kades Talango Jadi Tersangka  Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sertifikat Tanah

Amin Basiri • Selasa, 12 Mei 2026 | 16:00 WIB
Ilustrasi foto oleh Muhammed Syafiqul Islam dari Pexels
Ilustrasi foto oleh Muhammed Syafiqul Islam dari Pexels

SUMENEP, RadarMadura.id – Kepala Desa Talango Adnan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan sertifikat tanah di desanya.

Saat ini, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

Namun, Korps Adhyaksa mengembalikan berkas tersebut ke polisi karena dinilai tidak lengkap. 

Kasus tersebut teregister dalam surat nomor B/140/VI/2023/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur pada tanggal 12 Juni 2024 pukul 12.30.

Pelapornya yakni Irawati, 50, warga Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Sumenep.

Sedangkan terlapornya yakni DR asal Desa Talango, Kecamatan Talango. 

Dalam perkara ini, Kades Talango Adnan diduga melakukan legalitas pembuatan sertifikat tanah milik DR.

Akibat perbuatan itu, Adnan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep.

Kepala Desa Talango Adnan enggan berkomentar berkenaan dengan kasus yang menimpa dirinya itu.

Dia mengarahkan koran ini untuk menghubungi pengacaranya. ”Langsung hubungi pengacara saya,” jawabnya singkat.

Angga selaku pengacara Kades Talango Adnan membenarkan jika kliennya kini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Meski begitu, dirinya melihat banyak kejanggalan dalam kasus itu. Sebab hanya Kades Adnan yang ditetapkan tersangka.

”Ini kan persoalan administrasi dari Kades sebelumnya. Jadi, kalau hanya klien saya (Kades Adnan) yang dijadikan tersangka kan tidak benar. Padahal banyak pihak yang juga terlibat,” katanya.

Angga mengungkapkan, status perkara tersebut sekarang P19.

Menurutnya, jaksa mengembalikan berkas perkara ke polisi karena banyak kekurangan dalam kasus ini.

”Kami meminta tidak hanya Kades yang ditersangkakan. Pihak lain yang terlibat juga ditersangkakan,” ungkapnya. 

Terpisah, Kasiintel Kejari Sumenep Endro Rizki Erlazuardi menyatakan, pihaknya mengembalikan berkas perkara Kades Talango Adnan ke polisi.

Pasalnya, ada beberapa berkas yang belum lengkap. 

”Iya memang kita kembalikan. Berkas apa saja yang tidak lengkap, saya belum kroscek,” tuturnya.

Koran ini sudah menghubungi Plt Kasihumas Polres Sumenep Kompol Widiarti untuk meminta tanggapan terkait berkas yang dikembalikan kejari.

Namun, dia belum bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi ke nomor handphone-nya, dia tidak merespons. (iqb/bil)

Editor : Amin Basiri
#kades talango #setifikat tanah #pemalsuan tanda tangan