Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Sidang Lima Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Masih Berkutat Pemeriksaan Saksi

Amin Basiri • Selasa, 12 Mei 2026 | 06:02 WIB
MEJA HIJAU: Kelima terdakwa korupsi program BSPS 2024 sedang menjalani sidang dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Senin (6/4).
MEJA HIJAU: Kelima terdakwa korupsi program BSPS 2024 sedang menjalani sidang dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Senin (6/4).

SUMENEP, RadarMadura.id – Proses persidangan lima terdakwa kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep tahun 2024 berjalan lambat.

Hingga kini, sidang masih berkutat pada agenda pemeriksaan saksi sehingga jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) belum membacakan tuntutan.

Kelima terdakwa tersebut masing-masing yakni Noer Lisal Anbiyah selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep.

Kemudian, Risky Pratama selaku koordinator kabupaten program BSPS Sumenep 2024.

Tiga terdakwa lainnya yakni Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, dan Heri Wahyudi yang merupakan tenaga fasilitator lapangan (TFL).

Kelimanya didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep Endro Rizki Erlazuardi mengatakan, dirinya tidak memiliki kewenangan menjelaskan detail perkembangan persidangan tersebut.

Sebab, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah Kejati Jatim, mulai tahap penyidikan hingga persidangan.

”Memang sejak awal saya menjadi bagian dari tim penyidik. Termasuk salah satu JPU dalam perkara ini,” katanya.

Endro menjelaskan, berdasarkan informasi yang diketahuinya, sidang saat ini masih memasuki tahapan pemeriksaan saksi tambahan.

Setiap pekan, jaksa terus menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan di persidangan.

Saksi yang telah dihadirkan cukup banyak. Mulai dari kepala desa, penyedia material bangunan, hingga pihak lain yang mengetahui proses penyaluran program tersebut. ”Agendanya masih pemeriksaan saksi tambahan,” ujarnya.

Menurut Endro, agenda pemeriksaan saksi dimungkinkan masih berlangsung cukup lama karena kasus BSPS melibatkan banyak pihak.

Selain itu, jumlah penerima bantuan di Kabupaten Sumenep juga cukup besar.

”Yang jelas, semua pihak yang mengetahui kasus ini akan dihadirkan sebagai saksi selama keterangannya masih dibutuhkan di persidangan,” imbuhnya.

Diketahui, Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, dan Heri Wahyudi ditahan Kejati Jatim pada Selasa malam (14/10/2025).

Penetapan empat tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jatim Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.

Sementara itu, penetapan tersangka terhadap Noer Lisal Anbiyah tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-149/M.5/Fd.2/11/2025. ASN Pemkab Sumenep tersebut ditahan Kejati Jatim pada Selasa (4/11/2025).

Dia diduga meminta imbalan sebesar Rp 100 ribu dari setiap penerima bantuan untuk memperlancar proses pencairan dana BSPS.

Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 diketahui memiliki 5.490 penerima yang tersebar di 143 desa di 24 kecamatan dengan total anggaran mencapai Rp 109,8 miliar.

Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp 20 juta untuk peningkatan kualitas rumah. (iqb/han)

Editor : Amin Basiri
#BSPS Sumenep #sidang #BSPS