SUMENEP, RadarMadura.id – Anggaran perjalanan dinas (perjadin) kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep cukup fantastis.
Dalam setahun mencapai Rp 214.800.000. Besarnya anggaran tersebut terkesan tidak selaras dengan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Anggaran perjadin ratusan juta tersebut dibagi menjadi dua kategori. Ada perjadin dalam kota dan perjadin biasa.
Anggaran perjadin dalam kota itu untuk menghadiri berbagai kegiatan di Kabupaten Sumenep serta kunjungan ke kantor urusan agama (KUA).
Sedangkan perjadin biasa meliputi biaya transportasi darat dari Surabaya ke Sumenep. Misalnya untuk agenda rapat, konsultasi, koordinasi, dan rakorev.
Selain itu, ada uang harian perjalanan dinas luar kota. Termasuk transpor pelayanan perbendaharaan ke KPPN Pamekasan.
Pagu anggaran setiap perjadin dalam kota bervariasi, yakni berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Untuk perjadin luar kota dianggarkan mulai Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu ditambah uang harian Rp 150 ribu.
Kepala Kemenag Sumenep Abdul Wasid mengatakan, dirinya tidak menghafal setiap item biaya perjadin di kantornya.
Yang pasti biasanya terdapat efisiensi anggaran berkenaan dengan perjadin.
”Mungkin itu yang besar karena belum terkena efisiensi. Nanti akan saya cek lagi,” katanya.
Wasid menyampaikan, setiap ada agenda untuk menghadiri kegiatan memang disediakan anggaran perjadin.
Nominalnya berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu sekali jalan. Menurutnya, anggaran tersebut sudah disediakan di bagian keuangan.
”Kalau kita datang ke kantor KUA melakukan supervisi, itu memang ada anggaran perjadinnya. Tapi, terkadang saya tidak mengambil anggaran itu,” klaimnya.
Dia menuturkan, untuk perjadin ke luar kota juga disediakan anggaran. Namun, terkadang anggaran tersebut tidak cukup untuk memenuhi semua kebutuhan.
Tapi, dirinya tetap memaksimalkan anggaran tersebut agar cukup.
”Kalau hanya satu hari, kita kan tidak disediakan anggaran penginapan. Jadi terkadang kita istirahat di masjid untuk memaksimalkan ketersediaan anggaran,” tukasnya. (iqb/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti