Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

DPRD Sumenep Godok Pembahasan Revisi Perda 5/2013, Dorong Penataan Pasar Modern dan Pemberdayaan Pasar Tradisional

Amin Basiri • Kamis, 7 Mei 2026 | 07:20 WIB
FOKUS: Pansus DPRD Sumenep sedang rapat membahas revisi perda 5/2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern di kantor dewan.
FOKUS: Pansus DPRD Sumenep sedang rapat membahas revisi perda 5/2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern di kantor dewan.

SUMENEP, RadarMadura.id – DPRD Sumenep menginginkan tidak ada ketimpangan antara pasar modern dengan pasar tradisional.

Karena itu, DPRD Sumenep membentuk panitia khusus untuk membahas revisi peraturan daerah (Perda) 5/2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern. 

Ketua Pansus Irwan Hayat menuturkan, perbedaan antara pasar modern dan pasar tradisional tidak hanya terlihat dari sisi fisik saja, tetapi juga menyangkut daya saing, fasilitas, hingga kenyamanan masyarakat.

Menurutnya, hal ini menjadi tantangan serius yang harus segera direspons oleh pemerintah daerah. 

Menurutnya, jika tidak ada langkah konkret, maka keberadaan pasar tradisional akan semakin terpinggirkan di tengah pesatnya pertumbuhan pasar modern.

”Pemerintah harus hadir menjaga keseimbangan ini. Selain menjaga investasi agar tetap berjalan, keberadaan pasar tradisional juga harus diperkuat, baik dari segi sarana, kebersihan, maupun kenyamanan,” ujarnya. 

Dia menerangkan, revisi perda akan menitikberatkan pada pengetatan mekanisme perizinan pendirian pasar modern.

”Proses perizinan dalam perubahan perda itu akan dibikin lebih detail lagi,” jelasnya.

Dia berharap, penataan pasar modern lebih tertib dan tidak memberi dampak negatif terhadap pasar tradisional.

Selain itu, dia menekankan agar pemerintah dapat hadir untuk memberdayakan pasar tradisional, seperti peningkatan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelaku usaha agar citra negatif pasar tradisional bisa dihilangkan.

Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap pendirian pasar modern agar benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, peningkatan fasilitas pasar tradisional juga menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan.

Irwan menyatakan, setelah revisi perda berlaku, maka setiap pendirian toko modern harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan. Misalnya, penyesuaian jarak antara pasar modern dan pasar tradisional. 

”Pasar modern tidak diperbolehkan dibangun di tengah kawasan pasar tradisional agar tidak mematikan usaha pedagang kecil,” tegasnya. 

Dia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal implementasi perda tersebut agar tidak hanya berhenti pada aturan di atas kertas.

Akan tetapi, harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para pedagang kecil.

”Dengan langkah yang terukur, keberadaan pasar modern dan tradisional harus berjalan berdampingan dan tidak saling mematikan, serta tetap menjaga kearifan lokal yang telah menjadi ciri khas daerah,” tandasnya. (tif/bil)

Editor : Amin Basiri
#pemberdayaan pasar tradisional #penataan pasar modern #perda #dprd sumenep