Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Godok Pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, DPRD Sumenep Bentuk Panitia Khusus

Amin Basiri • Selasa, 5 Mei 2026 | 09:08 WIB
FOKUS: Pansus raperda pengelolaan barang milik daerah menggelar rapat di ruang Komisi III DPRD Sumenep, Senin 4/5).
FOKUS: Pansus raperda pengelolaan barang milik daerah menggelar rapat di ruang Komisi III DPRD Sumenep, Senin 4/5).

SUMENEP, RadarMadura.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep membentuk panitia khusus (pansus) untuk menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah.

Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola aset milik pemerintah daerah agar lebih tertib dan optimal. 

Pembahasan raperda dipimpin langsung Ketua Pansus M. Mirza Khomaini Hamid di ruang Komisi III DPRD Sumenep, Senin (4/5).

Plt Kepala BKAD Kabupaten Sumenep bersama Bagian Hukum Setkab Sumenep hadir dalam pembahasan raperda tersebut.

Ketua Pansus Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah M. Mirza Khomaini Hamid menyampaikan, raperda tersebut merupakan usulan dari pemerintah daerah.

Raperda dibahas secara detail agar substansi aturan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah. 

”Rapat berjalan dengan dinamis. Sejumlah poin dalam draf regulasi itu dibahas secara terperinci untuk memastikan tidak ada ketentuan yang berpotensi menimbulkan multitafsir saat diterapkan,” ujarnya.

Mirza menuturkan, pembahasan fokus pada penguatan sistem pengelolaan aset daerah.

Baik penataan administrasi, pemanfaatan barang milik daerah, hingga mekanisme pengawasan agar pengelolaannya berjalan transparan dan akuntabel.

”Kami berkomitmen menuntaskan pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Koordinasi intensif dengan pihak eksekutif juga terus dilakukan guna mempercepat proses pembahasan,” tuturnya.

Dia berharap, pembahasan raperda ini segera rampung dan dapat segera disahkan menjadi perda.

 ”Kami menginginkan regulasi ini mampu memberikan dampak positif terhadap tata kelola kekayaan daerah di Kabupaten Sumenep,” harapnya. (tif/bil)

Editor : Amin Basiri
#pengelolaan barang milik daerah #sumenep #raperda