SUMENEP, RadarMadura.id – Penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Pulau Kangean memasuki babak baru.
Saat ini, berkas dan tersangka perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Namun, dari tujuh tersangka, baru enam orang yang ditangkap polisi.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep Kompol Widiarti Setyoningtyas mengatakan, hingga saat ini terdapat enam tersangka yang disergap polisi.
Sementara satu terduga pelaku lainnya masih terus diburu. “Satu orang belum berhasil ditangkap. Polres Sumenep masih terus melakukan pengejaran. Kalau yang lain, sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Diyaul Hakki selaku kuasa hukum korban menuturkan, terkait satu terduga pelaku lain yang masih buron, dia menerima informasi bahwa yang bersangkutan sempat terdeteksi di Probolinggo. Namun, titik koordinatnya masih belum diketahui secara pasti. “Informasi dari pihak Polres, terdeteksi di Probolinggo,” ucapnya.
Menurutnya, keluarga korban telah menyatakan komitmen membantu polisi dalam proses penangkapan terhadap tersangka agar perkara segera disidangkan.
“Tetapi, sampai saat ini masih belum ada informasi lanjutan. Kami masih belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terbaru,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya, Mawar (nama samaran), gadis di bawah umur asal Kepulauan Kangean, Sumenep, diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh tujuh pria.
Ironisnya, kekerasan seksual yang dialami gadis 14 tahun tersebut terjadi berulang kali. Perbuatan keji para pelaku konon berlangsung sampai empat kali.
Sebelum beraksi, salah satu terduga pelaku mengajak korban jalan-jalan sebelum akhirnya dibawa ke sebuah rumah. Setiba di lokasi, korban dirudapaksa dengan cara yang keji. Mirisnya lagi, peristiwa itu direkam oleh salah satu terduga pelaku.
Rekaman video itulah yang dijadikan bahan para pelaku untuk mengancam korban agar bersedia menjadi pelampiasan nafsu bejatnya di kemudian hari.
Empat kejadian rudapaksa itu berlokasi di tempat yang sama. Pada kejadian pertama ada tiga pria yang melakukan rudapaksa. Sementara pada kejadian kedua hingga keempat, tujuh hingga delapan orang yang merudapaksa korban.
Selain itu, juga terdapat lokasi lain yang dijadikan tempat para pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Kasus rudapaksa itu terungkap setelah salah satu terduga pelaku menyebarkan rekaman tindak asusila ke salah satu temannya yang tidak terlibat.
Rekaman video tersebut akhirnya dikirim ke korban dengan disertai ancaman untuk menuruti kemauannya. Ancaman demi ancaman datang dari sejumlah nomor baru yang terus meneror korban.
Karena tidak kuat, korban akhirnya mengalami stres hingga merusak telepon genggamnya. Sikap korban yang berubah itu menimbulkan kecurigaan orang tuanya. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Sekadar diketahui, saat ini enam terduga pelaku telah berhasil diamankan oleh polisi. Mereka berinisial P, U, V, F, Y, dan T. Dari keenam pelaku tersebut, hanya U yang masuk kategori dewasa, sementara terduga pelaku lainnya masih di bawah umur. (tif/yan)
Editor : Amin Basiri