Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Bupati Atensi Kasus KS Kangean, Polres Sebut Penanganan Perkara Tahap Dua

Amin Basiri • Jumat, 1 Mei 2026 | 13:07 WIB
BERI KETERANGAN: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat diwawancarai sejumlah wartawan di Kantor DPRD Sumenep.
BERI KETERANGAN: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat diwawancarai sejumlah wartawan di Kantor DPRD Sumenep.

 

SUMENEP, RadarMadura.id – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan keprihatinannya atas kasus kekerasan seksual (KS) yang terjadi di wilayah Kangean. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mentoleransi kejadian tersebut dan akan memberikan perhatian serius agar kasus serupa tidak terulang.

 Pihaknya telah mengintruksikan sekretaris daerah (sekda) untuk memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus tersebut. Ia menekankan, setiap persoalan yang terjadi di daerah juga menjadi tanggung jawab pemerintah. ”Pemerintah harus hadir dalam setiap kejadian. Apapun yang terjadi di daerah merupakan bagian dari tanggung jawab kami,” tegasnya.

Bupati juga menyoroti pentingnya mengkaji akar permasalahan di balik kasus tersebut. Selain menangani dampak yang telah terjadi, pihaknya akan fokus pada upaya pencegahan. Artinya, perhatian pemerintah tidak hanya fokus pada kasus KS di Kangean, tetapi juga menjadi prioritas di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.

”Ini tidak boleh terjadi lagi. Jangan sampai kasus seperti ini dianggap mencerminkan karakter masyarakat secara umum,” ujarnya.

Baca Juga: Program BPJS Ketenagakerjaan Nelayan belum Terlaksana

Dalam upaya pencegahan, Bupati menilai sektor pendidikan memiliki peran penting. Ia menyebut pendidikan sebagai salah satu kunci utama dalam membentuk prilaku dan moral masyarakat, sehingga dapat meminimalkan potensi terjadinya kekerasan seksual.

Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, ia memastikan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa kasus yang melibatkan korban di bawah umur harus menjadi perhatian khusus.

”Pendidikan menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang, apalagi jika melibatkan anak di bawah umur. Namun, pada perinsipnya, baik korban anak maupun dewasa tetap menjadi tanggung jawab pemerintah,” tandasnya.

 Kasus KS menimpa gadis berusia 14 tahun di Kangean, Sumenep.  Kasus ini sudah memasuki tahap dua atau berkas perkara sudah diserahkan ke kejaksaan. Hal itu disampaikan oleh Kasihumas Polres Sumenep Kompol Widiarti Setyoningtyas. ”Sudah tahap dua kemarin,” jawabnya singkat. (tif/bil)

Editor : Amin Basiri
#sumenep #Kangean #kekerasan seksual