SUMENEP, RadarMadura.id – Polres Sumenep mengaku sudah memperbaiki berkas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Berkas tersebut disebut sudah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Namun, hingga sekarang Korps Adhyaksa belum menyatakan P21 perkara tersebut.
Plt Kasihumas Polres Sumenep Kompol Widiarti mengatakan, pihaknya sudah memperbaiki kekurangan berkas perkara sesuai permintaan jaksa. Hasil perbaikan juga sudah dikembalikan ke kejaksaan.
”Sudah kita perbaiki dan diserahkan lagi berkasnya ke kejaksaan,” katanya saat dikonfirmasi JPRM.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu mengaku belum mengetahui perkembangan berkas tersebut.
Apakah sudah dinyatakan lengkap atau tidak. Dia mengutarakan, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dari kejaksaan.
”Belum ada kabar apakah sudah P21 atau belum. Kami masih nunggu kabar dari kejaksaan,” ungkapnya.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi belum bisa dimintai keterangan berkenaan dengan perkembangan penanganan kasus tersebut.
JPRM mencoba menghubungi melalui nomor handphone yang biasa digunakan, tapi tidak direspons.
Sekadar diketahui, sebelumnya Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep mengamankan satu unit mobil pikap L300 dengan nopol M 8225 VD di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 01.45.
Diketahui mobil tersebut mengangkut 59 jeriken dengan total berat sekitar dua ton.
Selain itu, ada satu unit mobil pikap jenis Grand Max dengan nopol L 8223 NC membawa 46 jeriken solar subsidi dan 13 jeriken kosong.
Seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi.
Dari hasil interogasi polisi, BBM bersubsidi tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Pamekasan.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa BBM subsidi tersebut diduga milik beberapa orang.
Yakni berinisial ES, SA, AW, MS, dan AAZ. Kelimanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. (iqb/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti