SUMENEP, RadarMadura.id – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang perlindungan kebudayaan pasar tradisional serta pengaturan pasar modern dinilai tidak maksimal.
Pemerintah daerah diminta lebih serius dalam menegakkan aturan, khususnya terkait ketentuan jarak antara pasar modern dan pasar tradisional.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep Hairul Anwar mengatakan, regulasi itu sejatinya sudah cukup jelas mengatur perlindungan terhadap eksistensi pasar rakyat.
Akan tetapi, dalam praktiknya masih belum dilakukan secara tegas.
”Perda ini sudah mengatur secara tegas, termasuk soal jarak antara pasar modern dan pasar tradisional sebagai bentuk perlindungan. Namun, di lapangan masih banyak yang perlu dievaluasi,” ucapnya.
Dia menuturkan, perbedaan kondisi antara pasar modern dan tradisional tidak hanya terlihat dari sisi fisik, tetapi juga menyangkut daya saing, fasilitas, hingga kenyamanan bagi masyarakat.
Baca Juga: Anggaran Perbaikan Jalan Capai Puluhan Miliar
Menurutnya, hal ini yang menjadi tantangan serius dan harus segera direspons oleh pemerintah daerah.
Dia menegaskan, jika tidak ada langkah konkret, keberadaan pasar tradisional perlahan akan semakin terpinggirkan di tengah pesatnya pertumbuhan pasar modern.
”Pasar tradisional ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga bagian dari budaya dan kehidupan masyarakat. Kalau tidak dilindungi secara serius, akan kalah bersaing,” tegasnya.
Karena itu, dia mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap pendirian pasar modern agar benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peningkatan fasilitas pasar tradisional juga menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan.
”Pemerintah harus hadir menjaga keseimbangan. Di satu sisi investasi tetap jalan, tetapi di sisi lain pasar tradisional juga harus diperkuat, baik dari segi sarana, kebersihan, maupun kenyamanan,” pintanya.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal implementasi perda tersebut agar tidak hanya berhenti pada aturan di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya pedagang kecil. (tif/yan)
Editor : Amin Basiri